Lain-lain

Ribuan Tak Penuhi Syarat, Hasil Validasi Penerima PKH


PROBOLINGGO – Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo  melansir data jumlah keluarga Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlahnya cukup tinggi, yaitu mencapai 8.550 lebih.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten (Korkab) Probolinggo Fathurrozi Amin mengatakan, awalnya PKH Kabupaten Probolinggo menerima data calon penerima PKH dari Kementerian Sosial sebanyak sekitar 19.000 keluarga. Data itu kemudian divalidasi oleh tim Pendamping Sosial PKH.

Hasilnya, dari jumlah tersebut sebanyak 10.450 lebih keluarga dinyatakan eligible atau memenuhi syarat sebagai calon penerima PKH. Sedangkan sekitar 8.550 lebih keluarga dinyatakan non-eligible atau tidak memenuhi syarat.

“Jadi, dari hasil validasi data ini ada sebanyak 8.550-an keluarga yang masuk non eligible atau tidak memenuhi syarat. Data ini selanjutnya kami kirimkan kembali ke pusat,” ujar Fathurozi, Rabu (25/9).

Keluarga miskin yang dinyatakan non-eligible itu, jelas Amin, karenakan beberapa faktor. Di antaranya, calon penerima sudah pindah alamat, calon penerima sudah dinyatakan sebagai keluarga yang mampu secara ekonomi dan terjadi rangkap data. Selain itu, bisa juga disebabkan karena sudah menjadi penerima PKH atau tidak memiliki unsur syarat komponen dari kategori penerima PKH.

“Adanya validasi data calon penerima PKH ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan menjadi lebih tepat sasaran. Ini karena data yang menjadi acuan sudah semakin valid,” terangnya.

Menurut dia, dalam proses validasi data itu, para pendamping mengacu pada prinsip 4 T. Yakni, tepat sasaran, tepat data, tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu, upaya validasi data juga dilakukan setiap bulan oleh para pendamping. “Validasi itu dilakukan di fasilitas pendidikan dan kesehatan, untuk mengetahui kewajiban para penerima PKH,” terangnya.

Dijelaskan pula bahwa setiap keluarga penerima bantuan PKH memiliki kewajiban yakni anak sekolah harus rajin, ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya minimal empat kali selama masa kehamilan ke bidan atau puskesmas, melahirkan di fasilitas kesehatan pemerintah, balitanya harus menerima imunisasi lengkap dan rajin ke posyandu, serta harus hadir dalam pertemuan kelompok setiap bulannya.

“Jika keluarga penerima PKH ini tidak memenuhi kewajibannya, maka bantuan yang diterima bisa ditunda, atau bahkan dihentikan. Ini karena melalui pemerintah melalui PKH berkeinginan agar masyarakatnya sehat, pintar serta diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan,” tegasnya.

Ditambahkannya, selain kewajiban bagi keluarga penerima, para Pendamping PKH juga memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data terhadap para keluarga penerima tersebut. Baik dalam kategori PKH maupun kondisi ekonomi keluarga penerima PKH dampingannya.

“Pendamping PKH rutin mengadakan Family Development System atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga kepada keluarga penerima PKH dampingannya setiap bulan,” kata Amin. (tm/iwy)


Bagikan Artikel