Lain-lain

Uji Kendaraan untuk Penuhi Keamanan


KRAKSAAN – Balai uji kendaraan bermotor Kabupaten Probolinggo yang berada di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan setiap harinya terus dipadati kendaraan. Dalam sehari, ada sampai 40 kendaraan yang bisa terlayani.

Hal itu diungkapkan Cipto Widianto selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pengujian Kendaraan Bermotor yang dinaungi Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo. “Taman uji kami ini rata-rata setiap harinya mampu menguji 30 – 40 kendaraan,” kata Cipto, Kamis (29/8).

Selain menguji kendaraan yang memang asli Probolinggo, pihaknya juga tidak jarang melakukan pengujian kendaraan dari daerah-daerah lain. Namun hal itu bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari Dishub asalnya.

“Yang wajib diuji di sini adalah kendaran-kendaraan berdomisili Probolinggo. Tapi kami di sini juga menerima ‘numpang uji’, selama dari kabupaten asalnya ada persetujuan,” katanya.

Tercatat di taman uji tersebut sudah ada beberapa alat yang akan menguji setiap kendaraan. Bahkan pihaknya juga melakukan pengujian terhadap ketebalan asap kendaraan agar tidak mengganggu pengendara yang berdekatan.

“Ada uji emisi, kemudian berat kendaraan itu berapa dan kapasitas muatannya nanti berapa, ada pengujian rem, speedo meter, intensitas cahayanya seperti apa, juga ketebalan asapnya,” katanya.

Untuk kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar pengujian, pihaknya tidak akan memberikan kelulusan pengujian, namun akan langsung memberikan rekomendasi untuk segera memperbaikinya.

“Kami lihat dulu tingkat penyimpangannya seperti apa. Kalau itu bisa diperbaiki di sini silakan, bahkan kalau mau panggil bengkel ke sini kami persilakan, jadi bisa langsung diuji. Kalau perbaikan yang sedikit berat, maka kami akan beri surat keterangan tidak lulus, tapi tetap kami beri waktu untuk memerbaiki sehari-dua hari. Setelah itu baru bisa ikut pengujian kembali,” terangnya.

Ketatnya pengujian tersebut menurut Cipto semata-mata untuk menjamin keselamatan bagi pengendara sendiri. Oleh sebabnya, ia tak segan untuk memberikan surat keterangan tidak lulus uji bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi standar.

“Seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan kendaraan-kendaraan pariwisata itu wajib diuji, karena penting untuk menjaga keamanan penumpangnya,” imbuhnya. (ay/iwy)


Bagikan Artikel