Lain-lain

Kuasa Hukum Caleg Gerindra Membantah


PROBOLINGGO – Setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Abdul Kadir rupanya sudah mengambil tindakan. Ia menunjuk seorang kuasa hukum, yakni Hosnan Taufiq. Kepada Koran Pantura, Hosnan Taufiq menyatakan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah tersebut sangat tidak mendasar dan merupakan fitnah keji.

Hosnan menyilakan pelapor, yakni LSM Permasa untuk menempuh jalur hukum dan membuktikan kliennya bersalah. “Kalau hanya dugaan, ya tidak masalah. Namanya dugaan. Kalaupun itu memenuhi dua unsur alat bukti, silakan laporkan pada jalurnya,” ungkapnya, Kamis (22/8).

Menurutnya, Pemilu sudah selesai. KPU, Bawaslu, bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kata Hosnan, telah melaksanakan setiap tahapan Pemilu dengan baik. “Nah, jika ada temuan pelanggaran, kami mempersilakan dilaporkan pada pihak yang berwajib,” terang warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron ini.

Hosnan memastikan bahwa kliennya adalah orang yang taat hukum. Bahkan dia menantang pelapor untuk membuktikan pelanggaran ataupun kecurangan yang telah dilakukan oleh Abdul Kadir selaku caleg terpilih dari Dapil II Kabupaten Probolinggo. “Silakan dibuktikan, siapa yang mendalilkan dan menduga. Silakan dibuktikan melalui alat bukti yang cukup silahkan laporkan pada pihak terkait,” sergahnya.

Ia juga menyatakan bahwa laporan pemalsuan ijazah ini adalah suatu hal yang mencederai demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Sebab Hosnan menyatakan kliennya telah menjalani seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU dan diawasi penuh oleh Bawaslu tanpa ada cela sedikitpun.

“Kalaupun KPU dan Bawaslu melakukan penyimpangan, pastinya DKPP akan bertindak. Tapi faktanya setiap tahapan verifikasi data administrasi klien kami selalu dinyatakan lolos tanpa adanya masalah,” katanya.

Lebih jauh kata Hosnan, kliennya sempat mengungkapkan bahwa kasus yang menimpanya adalah masalah internal para kader Partai Gerindra. Oleh karena itu, permasalahan ini menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan Partai Gerindra dari tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.

“Tak hanya jadi tanggung jawab pimpinan partai, tapi juga komisioner KPU dan Bawaslu yang juga melakukan verifikasi data sebelumnya kepada berkas caleg milik Abdul Kadir. Kalau memang menyimpang, seharusnya kan tidak lolos. Tapi ini kan kebalikannya. Bahkan sudah ditetapkan kalau klien kami lolos ke legislatif,” tegas Hosnan.

Dia pun meminta kepada seluruh pihak agar menghormati pilihan rakyat. Yakni dengan tidak mengganggu hajat negara berupa pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang dilaksanakan pada 30 Agustus mendatang.

“Sekarang SK Gubernur sudah turun kepada para caleg terpilih dan hajat itu juga menjadi tanggung jawab Kepolisian. Mohon jangan diganggu agar Kabupaten Probolinggo tetap kondusif,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (tm/eem)


Bagikan Artikel