Lain-lain

Dialog Angkutan Konvensional vs Online Lahirkan 8 Kesepakatan


PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo pada Rabu (31/7) pagi menggelar dialog yang mempertemukan pelaku angkutan konvensional (angkutan kota, ojek pangkalan, dan becak) dengan pelaku angkutan berbasis online. Walau berlangsung panas dan tegang, namun dialog itu tetap mampu menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang jalur untuk angkutan konvensional maupun online.

Dialog itu kemarin dilangsungkan di ruang lantai dua kantor Dishub Kota Probolinggo. Acara dihadiri perwakilan sopir angkot yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (Asap), Ojek Pangkalan (Opal), becak, ojek online dan taksi online.

Lalu, selain Dinas Perhubungan sebagai fasilitator, dialog ini juga dihadiri perwakilan dari Polres Probolinggo Kota, Satpol PP dan Kesbangpol Linmas. Dialog yang dikemas dengan format rapat koordinasi itu dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 16.00.  

Dialog tersebut diwarnai adu mulut, hingga aksi gebrak meja, bahkan ada aksi walk out. Walau begitu, dialog berhasil melahirkan 8 poin kesepakatan. Di antaranya, angkutan online roda 2 dan roda 4 dipersilahkan mengantar dan menjemput anak sekolah. Namun, radiusnya dibatasi 300 meter dari sekolah, yang ditandai dengan rambu, shelter atau tanda lainnya.

Berikutnya, angkutan berbasis online tidak diperbolehkan menjemput penumpang di halte atau shelter di jalur trayek atau yang dilewati angkot (angkutan kota). Angkutan online dibolehkan menjembut atau mengambil penumpang di terminal Bayuangga dan stasiun Kereta Api (KA). Mereka dibolehkan menjemput penumpang di 2 tempat tersebut, asal  tidak melampaui batas yang disepakati.

Untuk stasiun, batas penjemputan penumpang hanya satu titik, yaitu di selatan alun-alun, tepatnya di depan TK Tunas Harapan di Jl Suroyo. Sedangkan di sisi barat dan timur stasiun atau alun-alun, tidak ada batas, karena mesuk jalur trayek angkutan.

Lalu untuk Terminal Bayuangga, batas pengambilan penumpang sisi utara,  SPBU Ketapang. Batas selatan adalah  MTs Sunan Giri di Jalan Semeru.

Selanjutnya, untuk titik penjemputan sebagaimana poin 1 dan 3, rambu atau shelter penanda lainya disediakan perusahaan aplikasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikutnya, angkutan online yang melanggar kesepakatan poin 1, 2, dan 3 didenda 10 kali lipat harga yang tertera diaplikasi. Begitu juga untuk angkutan konvensional (angkot dan ojek pangkalan) didenda 10 kali lipat dari tarif. Denda tersebut diberikan ke pihak yang membuat kesepakatan. Kesepakatan sebagaimana poin ke 2 dan 3 tidak berlaku bagi wisatawan asing.

Point 7, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana poin ke 5, kedua pihak mengedepankan musyawarah mufakat. Jika dalam musyawarah tidak ada temu dan ada pihak yang melakukan pelanggaran, maka menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Terakhir, kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua pihak mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan ditandatangani.

Kepala Dishub Kota Probolinggo Sumadi mengatakan, kesepakatan yang sudah ditandatangani diharapkan mampu menyelesaikan polemik angkot dengan transportasi online. Kesepakatan tersebut akan disampaikan atau ditularkan ke anggota lainya. “Bagi perwakilan yang keluar atau walk-out saat pertemuan, kami tidak bertanggung jawab jika kemudian ada permasalahan,” tegas Sumadi usai pertemuan.

Sementara, Ketua Asap De’er berharap, apa yang telah disepakati ini dihargai dan ditaati. Tidak ada lagi bermain kucing-kucingan dan serobot penumpang sana-sini. Pihaknya siap menyosialisasikan kesepakatan tersebut ke anggotanya.

“Bukan hanya kami, semua pihak harus memberitahukan kesepakatan ini ke anggotanya agar mereka tahu. Jadi, tidak ada alasan lagi, kalau ada yang melanggar,” tandasnya.

Hal senada diungkap perwakilan taksi online dari Go-Car. “Sama-sama cari rezeki di jalan, ayo kita jalankan aturan ini. Ya agar kerja nyaman dan dapat rezeki. Jangan menambah masalah,” kata pria berkacamata yang enggan menyebutkan namanya itu. (gus/iwy)


Bagikan Artikel