Warga Ngotot Minta Bangunan Rumah Duka Dibongkar
KRAKSAAN – Pemilik bangunan yang sedang disoal warga di Desa Asembakor, Kraksaan, sudah melakukan klarifikasi bahwa bangunan tersebut bukan untuk tempat kremasi. Bangunan tersebut dipastikan hanya untuk rumah duka atau persemayaman. Namun, peruntukan tersebut rupanya masih tetap ditolak warga. Bahkan ada desakan agar bangunan itu dibongkar.
Husmaniah, salah satu warga setempat mengatakan, bangunan yang disebut sebagai rumah duka itu tetap ditolak warga. Penolakan itu tentunya diiringi dengan sejumlah alasan dari warga. “Warga tetap menolak,” katanya kepada Koran Pantura, kemarin (20/6).
Menurut Husmaniah yang juga seorang perangkat Desa Asembakor, warga merasa sudah ditipu atas peruntukan bangunan itu. Sebab, sebagai alasan pertama, sebelum pembangunan, warga dimintai tandatangan sebagai bentuk persetujuan bangunan yang disebutkan untuk supermarket. Tetapi kemudian warga mendapat kabar bahwa bangunan itu hendak dijadikan tempat kremasi. Lalu yang terbaru, pemiliknya sudah menyatakan bahwa bangunan itu untuk rumah duka.
Alasan kedua, lanjut Husmania, bangunan tersebut didirikan di atas sejumlah kuburan milik warga setempat. Batu nisan kuburan itu dibuang saat awal pengerukan tanah. “Kuburan itu punya orang muslim, dan dibanguan tempat non-muslim. Itu kan sudah penistaan,” ungkapnya.
Husmania memastikan adanya kuburan di bawah bangunan itu juga diketahui oleh para tokoh agama setempat. Dan semua itu sudah dipaparkan saat melapor kepada MUI Kabupaten Probolinggo. “Tokoh agama tahu pasti kuburan itu. Saya yakin kebenarannya bisa dipegang,” tuturnya.
Selanjutnya, Husmaniah menyampaikan, warga meminta izin bangunan itu dicabut dan bangunannya dibongkar. Sedangkan pihak yang terlibat dalam pembangunan itu diminta diproses secara hukum. “Itu permintaan dari warga,” tegasnya.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H. Yasin. (Abdul Jalil/Koran Pantura)
Sementara itu, Samuel, pemilik bangunan itu menyampaikan, pihaknya tidak bisa semerta-merta membongkar bangunan yang sudah hampir jadi tersebut. Sebab, sejak dari awal, warga sudah mengetahui dan menyepakatinya. Kemudian, dirinya mengaku tidak melihat adanya kuburan saat pembangunan.
“Dari awal warga sekitar sudah menyepakati pembangunan ini. Dan mereka tahu pasti kalau ini dibangun sebagai rumah duka, bukan supermarket. Kok malah mau dibongkar. Kan sudah ditangani, dan sudah ada izin pembangunan,” ucap pria yang biasa disapa Cung itu.
Sementara itu, menyikapi polemik soal bangunan untuk rumah duka di Desa Asembakor, MUI Kabupaten Probolinggo mulai bergerak. MUI bakal mengundang pihak kepala desa dan kecamatan setempat untuk klarifikasi.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H. Yasin menyampaikan, sejak pihaknya mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung mengumpulkan informasi. Namun, hingga kini informasi yang diterima masih simpang siur.
Karena itu, MUI memilih mengundang pihak kepala desa dan kecamatan setempat untuk tabayyun atau klarifikasi demi mencari jalan keluar atas polemik ini. “Senin depan kami undang dua pihak itu untuk tabayyun soal bangunan dan laporan warga,” tutur Yasin saat ditemui di tempat kerjanya, kemarin (20/6).
Kata Yasin, dalam klarifikasi itu, pihaknya bakal membahas sejumlah aduan warga dan informasi yang diterimanya. Salah satunya terkait kabar bahwa bangunan rumah duka itu didirikan di atas kuburan. “Kan, kabarnya masih simpang-siur. Jadi kami undang dua pihak itu untuk klarifikasi,” ucapnya.
Menurutnya, jika nanti dalam klarifikasi itu masih belum ditemukan jalan keluar, maka MUI akan memanggil pihak pemilik bangunan dan tokoh agama desa setempat. “Tapi itu tahap selanjutnya. Karena kasus ini soal sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Harus hati-hati,” tuturnya.
Jika nanti polemik itu sampai pada kesimpulan bahwa bangunan harus dibongkar, maka itu harus dilakukan. “Tapi jika itu benar. Tapi kan sejauh ini masih belum jelas. Kabarnya masih abu-abu,” tandasnya.
Dalam hal ini, Yasin minta agar masyarakat tetap tentang. MUI masih harus mengumpulkan data-data valid agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan. “Kami harap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan semua proses pada yang punya kewenangan. Jangan melakukan langkah-langkah sendiri yang bisa keliru dan merugikan semua pihak,” tutupnya.
Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Probolinggo KH Idrus Ali masih belum bisa memberi komentar dalam hal ini. FKUB masih menunggu hasil tabayyun MUI kepada sejumlah pihak terkait.
“Kami belum bisa memberi komentar, tunggu hari Senin nanti. Kami sudah mendapatkan keterangan dari warga, dan sekarang menunggu dari pihak desa dan kecamatan,” kata Kiai Idrus saat dikonfirmasi via telepon. (yek/iwy)