Mitra Perkasa Dilaporkan ke Pengadilan Niaga
PROBOLINGGO – Perkara yang melilit Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa (MP) Jawa Timur (Jatim) sepertinya terus bersambung. Selain dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, KSU MP Jatim ternyata juga dilaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Pelapornya adalah dua anggota KSU MP, yakni Suroso dan Sunarmi. Dengan menunjuk Abdul Wahab Adinegoro dan rekan sebagai penasehat hukum (PH)-nya, mereka melaporkan KSU yang berkantor di Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Probolinggo itu ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Hal tersebut diungkap Abdul Wahab di kantornya di Jl Suyoso 2B Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Rabu (28/5) siang. Ia mengaku, sudah melaporkan KSU MP Welly Sukamto dan pengurus koperasi lainnya ke Pengadilan Niaga Surabaya. “Kami sudah mengajukan permohonan pailitnya, Senin (25/5),” tandas Wahab.
Menurutnya, pelaporan itu ditempuh agar dana anggota atau nasabah yang nyantol di koperasi segera kembali ke nasabah. Mengingat, selama ini kasus tersebut tidak jelas. Nasabah pun resah.
Wahab menyatakan, Welly Sukamto sebagai ketua koperasi tanggungjawabnya tidak jelas. “Membayar pun tidak. Bahkan Pak Welly tidak pernah berjanji kapan uang nasabah mau dicairkan,” tambahnya.
Atas dasar itu, dua nasabah melapor melalui Abdul Wahab. Menurut Wahab, pelaporan ini tidak hanya untuk kliennya, tetapi juga untuk seluruh anggota koperasi. Sebab, jika nantinya pengadilan Niaga menyatakan KSU MP pailit, maka uang nasabah akan terbayar.
Dijelaskan, nantinya Pengadilan Niaga akan menunjuk sejumlah orang untuk menjadi kurator. Mereka yang akan mengambil alih koperasi. Posisi kurator berada di tengah, tidak condong ke pengurus atau ke anggota koperasi. “Kurator itu yang akan menyelesaikan persoalan di dalam koperasi,” ungkapnya.
Persoalan yang dimaksud di antaranya menghitung dan mengidentifikasi kekayaan dan piutang koperasi, seperti aset yang dimiliki. Kurator juga yang akan menagih piutang koperasi atau dana yang dipinjam nasabah.
Selama ini, kata Wahab, dana koperasi tidak jelas ada di mana dan siapa saja. Selain itu, aset milik KSU MP Jatim itu juga tidak diketahui. “Kurator ini nantinya yang akan menelusuri,” katanya.
Lalu tambah Wahab, kurator itu nanti juga akan menjual aset. Hasilnya akan dibayarkan atau dicairkan ke nasabah. Begitu juga dengan piutang, kurator yang akan menagih ke kreditur atau peminjam.
Dengan demikian, persoalan atau permasalahan dana anggota nantinya bisa diatasi. “Kurator yang akan menyelesaikan persoalan yang ada di koperasi. Kalau diurus pengurus koperasi, tidak akan selesai sampai kapanpun,” ujar Wahab.
Sementara, Ketua KSU MP Jatim Welly Sukamto tidak berhasil dikonfirmasi soal ini. Saat dihubungi ponselnya kemarin tidak aktif.
Sedangkan Alwasis, salah satu pengurus koperasi mengatakan bakal menelepon balik wartawan jika dirinya bertemu Welly. Di sisi lain, Alwasis mengatakan bahwa pelaporan serupa pernah dilakukan salah satu nasabah koperasi di Lumajang.
Namun menurut Alwasi, pengajuan pailit oleh nasabah asal Lumajang tersebut ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. “Ini sudah pernah dilakukan nasbah Lumajang. Tapi ditolak oleh Pengadilan Niaga. Dimenangkan Pak Welly,” katan Alwasis. (gus/iwy)