Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Lain-lain

Dimediasi Kapolresta, Patok Plakat Akhirnya Dicabut

PROBOLINGGO – Patok plakat bertuliskan Tanah SHM Dijual yang dipasang di kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya kemarin (8/5) siang dicabut. Pencopotnya adalah ahli waris yang memasang patok tersebut, Minggu (5/5) lalu. Meski demikian, konflik soal lahan yang diatasnya berdiri kantor kelurahan dan SDN Triwung Lor III itu belum selesai.

Hal tersebut disampaikan Arik wardiyanto (32), salah seorang ahli waris tanah yang disengketakan itu. Menurutnya, ia dan ahli waris yang lain melunak setelah dipertemukan oleh perwakilan pemkot dan kelurahan yang difasilitasi Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal.

Patok plakat dicabut setelah kedua kubu yang bertikai sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Arik menuruti kesepakatan agar permasalahan cepat selesai. “Ya, memang kami copot setelah ada kesepakatan. Soal kesepakatan, nanti saja saya kabari lagi,” kata Arik.

Dalam kesempatan itu, Arik mengaku memasang patok plakat dan menawarkan akan dijual, karena pemkot ingkar janji. Uang ganti rugi yang akan dibayar Juli 2015 hingga kini belum terealisasi. Kekesalannya bertambah setelah setifikat atas nama H Bulllah, kakeknya, yang diserahkan ke pemkot saat penerimaan uang ganti rugi, tidak dikembalikan.

“Kami capek dipingpong saat nanya sertifikat kami. Selama 3 tahun kami diputer-puter. Sekarang sertifikatnya sudah ada di kami. Wali kota baru Hadi Zainal Abidin yang menyerahkan,” tandasnya.

Arik kemudian menceritakan hal-ikhwal permasalahannya. Disebutkan bahwa tahun 1974, pemerintah mau mendirikan kantor desa (Desa Triwung Lor masih masuk wilayah Kabupaten Probolinggo) di tanah warisnya.

Tukar-guling pun terjadi. Namun tanah tukar guling hingga saat ini dikuasai dan dikerjakan orang lain. “Bukan keluarga kami yang mengerjakan, tetapi dikelola orang lain. Katanya sewa ke pemerintah,” jelas Arik.

Karena tidak ada kejelasan, maka Bullah, kakek Arik, akan mengambil lagi lahan yang kadung didirikan SD dan kantor kelurahan tersebut. Karena bermasalah, akhirnya pemkot menyerahkan tanah bengkoknya tahun 2010. “Jadi tanah bengkoknya baru diserahkan 2010. Ya, kami kelola tanah itu. Kalau tanah kami mau dibeli, monggo segera dibayar. Kalau tidak, ya kami jual ke orang lain,” terangnya.

Sementara itu, Lurah Triwung Lor Yanuar Puji Sulistyo pada saat ditemui  dikantornya membenarkan, patok dicopot oleh ahli waris. Disebutkan, sebeumnya sekitar pukul 10.00, pihak yang bersengketa diminta hadir untuk dimediasi oleh Kapolresta. Mediasi berlangsung di ruang ekskutif Polresta bersama Pertanahan, Bidang Aset, Camat, Lurah dan ahli waris.

Dalam mediasi disepakati pencopotan patok, sambil menunggu upaya terbaik. Sedangkan pemkot menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara damai.

Sedangkan Kapolres AKBP Alfian membenarkan jika pihaknya memfasilitasi mediasi itu. Hanya, belum ada keputusan dalam mediasi. Pihaknya berjanji akan membantu kedua belah pihak, agar tidak ada yang dirugikan. “Kami tadi mediasi. Kami minta patok dicabut. Proses mediasi tetap berjalan,” ujar Kapolresta. (gus/iwy)

Tinggalkan Balasan