Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Lain-lain

Ganti Rugi Tol Paspro Berbuntut Pelaporan

PROBOLINGGO – Sapu (41), warga Dusun Timur II RT 19 – RW 4 Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melaporkan Purnomo ke Polda Jatim. Sapu melaporkan saudara sepupunya itu karena diduga menggelapkan uangnya sebanyak Rp 4,6 miliar

Uang tersebut merupakan sisa uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Paspro (Pasuruan-Probolinggo). Informasinya, dari tanah seluas 17.716 meter mendapat ganti rugi sebesar Rp 13 miliar lebih (Rp 13.255.567.905). Tetapi karena hingga 2 tahun (sejak 2016) uangnya tidak kembali, Sapu bersama ahli waris yang lainnya, akhirnya melaporkan Purnomo

Hal itu diungkap Sapu di rumahnya, Minggu (14/4) sore. Sapu didampingi 2 saudara kandungnya (ahli waris), mengaku melaporkan Purnomo karena sepupunya itulah yang diserahi mengurus pencairan dana pembebasan sawah warisnya. Apalagi, Purnomo dikabarkan masih perangkat desa setempat. “”Ya, karena masih sepupu. Jadi kami percaya sama Purnomo,” kata Sapu.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, uang ganti rugi itu tidak cair-cair. Setelah kasus tersebut mencuat dan sempat ramai, Purnomo mengaku kalau uang ganti rugi sudah cair. Sedangkan yang menerima uang itu adalah Munarti, warga Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. “Kami heran mengapa diterima orang lain. Munarti itu tidak tidak ada hubungan keluarga dengan kami,” ujar Sapu.

Karena ramai, akhirnya uang yang menjadi haknya cair, tetapi tidak seluruhnya. Ia hanya menerima Rp 9 miliar. Namun, uang tersebut berkurang Rp 530 juta untuk biaya pengacara. Alasannya, uang ganti rugi Rp 9 miliar tidak bisa ditransfer ke rekening Sapu, jika tidak menggunakan jasa pengacara. “Purnomo bilang seperti itu. Ya kami bayar. Dari uang itu. Jadi uang yang masuk ke rekening saya Rp 8,4 miliar lebih,””katanya.

Uang Rp 530 juta itu ditransfer ke Indro, seseorang yang ditunjuk Purnomo sebagai penasehat hukum untuk mencairkan uang ganti rugi yang kadung masuk ke rekening Minarti. Sedangkan Rp 4 miliar sisanya, Sapu dan keluarga kandungnya tidak mengetahui. ”Katanya sih uang itu dibagi-bagi. Enggak tahu dibagi-bagi ke siapa,” tambah Sapu yang diangguki ahli waris yang lain.

Karenanya, Sapu kemudian menggunakan jasa Hasmoko untuk mengungkap kasus tersebut. Pengacara asal Mayangan itu, kebagian mengurus penetapan waris dari pengadilan. Dan saat ini, bukti penetapan waris tersebut sudah terbit. Berbekal itu, Sapu pada 8 Januari 2018 melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Tetapi karena lama tak ada perkembangan, pada 8 April 2019, Sapu melaporkan kasus yang sama ke Polda Jatim.

Sementara, Camat Sumberasih Ugas Irwanto mengatakan bahwa camat, lurah/kades, dan BPN hanya sebagai saksi saat pencairan. Jika yang menerima ganti rugi itu orang lain, maka mereka yang harusnya bertanggungjawab. “Kalau yang menerima Munarti dan Minarti itu bukan pemilik atau ahliwarisnya, maka dia yang bertanggungjawab. Bu Minarti kan sudah meninggal. Secara hukum tidak bisa dilimpahkan ke Misno, anak Munarti,” ujar Ugas.Sedangkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk didalami. “Masih didalami. Kami masih memintai keterangan sejumlah saksi. Kami juga masih mengumpulkan alat bukti,” ujar AKP Nanang. (gus/iwy)

Tinggalkan Balasan