Kasus Pernikahan Dini di Probolinggo Masih Tinggi
KRAKSAAN – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo ternyata masih sangat tinggi. Salah satu faktornya, remaja wanita hamil duluan karena salah dalam pergaulan, sehingga harus dinikahkan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Probolinggo mengadakan seminar. Dalam seminar, diberikan pengarahan agar berbagai pihak turut mencegah pernikahan dini.
Menurut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko, di Kabupaten Probolinggo angka perkawinan anak di usia dini masih tergolong tinggi. Hampir mencapai separo dari jumlah perkawinan yang ada.
Di tahun 2022 perkawinan anak menunjukkan angka 37,08 persen. Itu dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak-hak dasar anak sehingga akan berdampak bagi ibu (yang masih usia anak) dan juga berdampak pada bayi yang dikandung, katanya.
Dengan perkawinan anak yang belum cukup usia, jelas istri Wakil Bupati Probolinggo ini, akan beresiko pada kesehatan, ekonomi dan psikososial. Tidak hanya pada saat proses kehamilan, akan tetapi juga selama menjalani proses rumah tangga.
Oleh karena itu, hal yang sangat penting perlu dilakukan pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak seperti negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, tentunya dilakukan upaya kuratif, preventif dan promotif agar supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada anak usia dini, jelasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menambahkan, bahwa 80 persen pernikahan dini terjadi karena pihak perempuan sudah hamil duluan. Dia lalu menjelaskan, 20 persen sisanya banyak sebab misal perjodohan karena faktor ekonomi.
Menurut Anang, Pengadilan Agama Kota Kraksaan masuk yang tertinggi ketiga di Jawa Timur dalam memberikan dispensasi nikah. Angka permohonan Dispensasi Nikah (Diska) di Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebanyak 15.212 kasus. Tiga daerah tertinggi kasus adalah Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan 1.141 putusan kasus. (ra/iwy)