Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Lain-lain

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai 2021

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Dua instansi ini menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun 2021 di pendopo kantor pemerintah Kecamatan Dringu, Rabu (10/11).

Kegiatan dihadiri oleh sekitar 30 orang warga yang merupakan para pedagang rokok dari sejumlah kios di Dringu. Mereka hadir untuk menyaksikan dan mendengarkan penjelasan para narasumber terkait dengan ketentuan cukai yang terbaru.

Yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, Staf Kepatuhan Internal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nila Rahmawati, serta Camat Dringu Ulfiningtyas.

Dalam penjelasannya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian menyampaikan, ketentuan cukai penting disampaikan kepada masyarakat. Pasalnya saat ini tengah marak peredaran rokok ilegal dan cukai palsu.

“Karena itu lewat sosialisasi ini, kami harapkan masyarakat umum dan utamanya para pedagang rokok agar lebih selektif serta mampu membedakan mana rokok legal bercukai yang layak dijual, serta mana rokok ilegal non cukai yang tidak layak dijual,” terangnya.

Dengan mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal, masyarakat atau para penjual rokok dapat mengetahui risiko dan kerugian akibat menjual barang ilegal. Yulius menyatakan ada konsekuensi hukum jika kedapatan menjual barang ilegal. “Tentunya kita bersama tidak menginginkan hal itu. Karenanya lebih baik menjual rokok yang legal yakni rokok yang bercukai asli,” imbaunya.

Staf Kepatuhan Internal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Nila Rahmawati memaparkan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi dan peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di antaranya rokok yang diproduksi tanpa izin dan rokok yang tidak melunasi pungutan wajib yaitu cukai dan/atau pajak lainnya.

“Juga rokok yang pelekatan pita cukainya tidak sesuai ketentuan,” paparnya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berupaya maksimal dalam menekan peredaran rokok ilegal. Misalnya dengan cara meningkatkan pengamanan pita cukai agar tidak mudah dipalsukan. Serta menggencarkan progam gempur rokok ilegal yang telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.

“Kami hanya ingin memaksimalkan perolehan fiskal dari barang kena cukai seperti rokok. Selama ini masih cukup banyak rokok ilegal yang masih beredar. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memerangi peredaran dan produksinya,” tegasnya. (tm/adv)

Tinggalkan Balasan