SIM Khusus Moge Masih Sosialisasi
PROBOLINGGO – Aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus untuk motor gede (moge) sudah mulai diterapkan di Jakarta. Sedangkan di daerah lain, termasuk di Kabupaten Probolinggo, aturan SIM khusus untuk para pemilik kendaraan moge berkubikasi di atas 250 CC masih dalam tahap sosialisasi.
Hal itu disampaikan Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo Ipda Sulaiman Arjuna. Kata dia, hingga kini aturan penggolongan SIM C itu masih belum diberlakukan. Begitu pula dengan daerah-daerah lain. Kemungkinan, penerapan itu masih diberlakukan di kota besar saja.
Berdasarkan aturan dari Korlantas Polri, terdapat 3 golongan untuk SIM kendaraan bermotor. Untuk SIM C diberlakukan untuk motor berkapasitas 250 CC ke bawah. Untuk SIM CI diperuntukkan pada motor berkapasitas 250 CC hingga 500 CC. Sementara, SIM CII untuk motor dengan kapasitas 500 CC ke atas.
Menurut Ipda Arjuna, belum bisa dipastikan kapan aturan penggolongan SIM C tersebut diberlakukan. Hingga kini pihaknya masih belum menerima instruksi dari Korlantas Polri. Untuk sementara, aturan tersebut masih bisa dikatakan dalam tahap sosialisasi di wilayah setempat.
Jika nantinya sudah diberlakukan, kata dia, kemungkinan besar prosedurnya tidak akan jauh berbeda dengan SIM yang lain. Hanya saja sedikit berbeda di pola standarisasinya. Namun, untuk prosedur secara pasti menunggu kebijakan dari korlantas.
Terlebih lagi, kata dia, jumlah warga di Kabupaten Probolinggo yang memiliki moge sangat terbatas. Bahkan jumlah moge di wilayah setempat masih bisa dihitung jari. Itu pun tidak digunakan setiap beraktifitas sehari-hari. Kebanyak dari pemilik moge, menggunakan kendaraan kapasitas tinggi itu hanya perjalanan dengan jarak tempuh yang cukup jauh.
“Untuk sementara aturan penggolongan SIM C itu masih belum diterapkan di Kabupaten Probolinggo. Kami belum menerima instruksi dari pusat,” ungkap dia. (yek/iwy)