Ibu Muda Jual Pil, Etangkep Polisi
PAJARAKAN – Gara-gara menjual pil terlarang jenis trihexipenidly, Irma Saefawati (22), warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo ditangkap aparat Polres Probolinggo. Akibatnya, ibu rumah tangga berusia muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wanita yang biasa dipanggil Efa itu mengaku belum lama terjun di bisnis jual beli pil terlarang. Ia mulai berjualan sejak Juni lalu. Sebagian hasil penjualannya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sebagian lainnya ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Tak abit. Ghi’ olle sebulenan. Ollena ekablenjhe bi’ ghebey neng-senneng (Belum lama. Baru sekitar sebulan. Hasilnya dibelanjakan dan untuk bersenang-senang,” red),” kata wanita dengan tato di lengan kiri tersebut, Rabu (4/8).
Cukup banyak pil yang telah ia jual. Jumlahnya ribuan butir. Mirisnya, konsumennya kebanyakan adalah pelajar SMP dan SMA.
“Sebulen bisa du box, essena duibu pil. Ejhuwel ka golongna nak-kanak skolah. Biasana messen angghuy WA (Sebulan bisa 2 box, isinya 2 ribu pil. Jualnya ke anak-anak sekolah. Biasanya mereka pesan lewat WA, red),” terangnya.
Efa mengaku menyesali perbuatannya itu. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya begitu bebas dari penjara nanti. Ia menyadari bahwa perbuatannya itu merusak moral generasi muda.
“Kasta la. Tak ajhuwele pel racon pole (Saya menyesal. Saya tidak mau berjualan pil terlarang lagi, red),” ucapnya.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri dari puluhan pil dextro jenis trihexipenidly dan sejumlah uang tunai.
“Pel 62, pesse bellung polo empak ebu, dompet, ben sappak plastik keni’ beddhena pel (Pil 62 butir, uang Rp 84 ribu, dompet, dan satu pak plastik kecil pembungkus pil, red),” ujarnya. (ay/eem)