Sudut Medhureh

Neser ka Mattuah, Laporan Ecabut


MARON – Kasus pencurian yang dilakukan oleh mertua yang geger belakangan ini, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak menantu selaku korban sekaligus pelapor mertua, secara resmi mencabut laporan kasus tersebut, Minggu (10/2).

Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah Nasrul (65), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Nasrul melaporkan kedua mertuanya sekaligus. Yakni Abu Amin (55) dan Satu (45), pasangan suami istri asal Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron.

Pada Kamis, 31 Januari lalu, Abu Amin dan Satu mencuri uang sebesar Rp 5,7 juta dari toko milik Nasrul di Desa Maron Kidul. Begitu sadar uangnya dicuri oleh mertuanya sendiri, Nasrul mengajak istrinya untuk melaporkan mertuanya pada pihak kepolisian, pada Jumat, 1 Februari lalu.

Kepada Koran Pantura, Nasrul mengaku merasa tak nyaman atas pelaporan tersebut. Bagaimana pun kata Nasrul, pelaku pencurian itu adalah mertuanya sendiri. Sehingga, dirinya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Ye de’remma pole. Makkenah de’iyeh, ye tetep tang mattuah. Engko’ sebagai mantoh guduh tetep ngormat ke tang mattuah (Ya mau bagaimana lagi. Bagaimana pun, mereka tetap mertua saya. Saya sebagai menantu tetap harus menghormati, red),” ungkapnya.

Setelah dilaporkan oleh Nasrul, kedua mertuanya itu ditahan oleh Polres Probolinggo. Namun setelah laporan dicabut, kemarin, keduanya boleh pulang ke rumahnya.

Nasrul mengungkapkan, selama mertuanya mendekam di sel tahanan, Nasrul merasa tak tenang. Ia merasa dirinya telah berdosa karena memenjarakan mertuanya sendiri. Ditambah, tiap malam istrinya sering menangis karena teringat pada kedua orang tuanya.

Engko’ ye beban mental kiah mon de’iyeh. Kemmah tang rengtuah bedeh e penjara, tang bineh kepekkeran mloloh ka mattuah. Engko’ merasa jen tak nyaman. Saongghunah, molaen polisi nangkep tang mattuah, engko’ langsung mentah cabut. Keng lah buruh stiah laporan jiah ecabut (Saya merasa beban mental, orang tua ada di penjara, istri saya kepikiran ke mertua. Saya merasa tak nyaman. Sebenarnya sudah sejak mertua ditangkap polisi, saya langsung ingin mencabut. Cuman baru terwujud, red),” ungkap Nasrul.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto membenarkan bahwa laporan kasus itu telah dicabut oleh Nasrul selaku pelapor. Sehingga pihak terlapor pun diperbolehkan pulang ke rumahnya. “Memang benar, laporan kasus curat itu sudah dicabut oleh pelapor,” ungkapnya, kemarin. (yek/eem)


Bagikan Artikel