Haji Hanya untuk Mukimin, Badal Haji Kisaran Rp 50 Juta
KRAKSAAN – Pemerintah RI telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021. Namun masyarakat masih haus akan informasi terkait ibadah di bulan Dzulhijah tersebut. Maka mereka yang memeliki akses informasi terus menyampaikan update.
Seperti yang dilakukan Taufiqurrahman, ASN asal Kabupaten Probolinggo yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Berdasar update terbaru, Arab Saudi memutuskan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana. Atau dalam istilah Arab hanya untuk mukimin.
“Pernyataan Menag, haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” ujar Taufiq menirukan pernyataan Menag.
Dengan demikian, bukan hanya jamaah haji asal Indonesia yang tidak bisa berangkat. “Seperti Malaysia, Pakistan, Turki, dan wilayah Timur Tengah lainnya juga tidak bisa memberangkatkan,” terangnya.
Meski haji tidak bisa ditunaikan, namun badal haji masih bisa dilakukan pada tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Abdullah, seorang warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Namun biayanya tidak murah.
Pria yang berkecimpung di dunia travel haji dan umrah ini mengatakan, ibadah haji paling murah bagi para mukimin adalah senilai 12.114 Riyal Saudi Arabia (RSA) atau setara Rp 45.427.500. Harga paket ini tidak membedakan bagi mukimin yang berada di Kota Mekkah.
“Jadi kalau mau membadalkan keluarganya tahun ini paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp 50 juta. Hati-hati jangan sampai tertipu,” imbaunya.
Ia menerangkan, badal dapat diartikan sebagai pengganti atau wakil. Badal haji adalah menghajikan orang lain yang telah dikategorikan wajib haji, terutama dari segi ekonomi. Namun yang bersangkutan tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dibolehkan oleh syariat Islam.
“Tapi juga ada pendapat bahwa badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun karena orang tersebut mimiliki uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakan sendiri maka dapat digantikan oleh orang lain,” bebernya. (ra/eem)