Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Sosbudpar

Raperda Rippda 2019-2024 Siap Disahkan

PROBOLINGGO – Dalam upaya pengembangan kawasan wisata terpadu, Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo menyusun Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Raperda Rippda) tahun 2019-2024. Saat ini Raperda tersebut siap disahkan.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengungkapkan rancangan Raperda Pariwisata ini telah disusun dan diusulkan kepada DPRD kabupaten Probolinggo sejak awal tahun 2019 lalu. Setelah mengalami proses pembahasan di legislatif, akhirnya Raperda Ripdda tersebut disetujui. “Sudah disetujui dan sedang dalam proses pengesahan,” ungkapnya, Kamis (5/12) kemarin.

Selanjutnya dikatakan Sugeng bahwa saat ini raperda tersebut. Telah dikirim ke biro hukum provinsi untuk dicek kembali dan disahkan sebagai perda baru. Nantinya, Perda Rippda akan jadi acuan pengembangan kawasan wisata untuk 5 tahun kedepan di Kabupaten Probolinggo.

“Apabila sudah disahkan oleh biro hukum, tugas kami selanjutnya yakni mempublikasikan perda tersebut kepada masyarakat umum pada tahun 2020 mendatang,” ujar  mantan Camat Tongas dan Kraksaan ini.

Pengesahan Raperda Rippda bersifat mendesak dan penting. Karena dengan adanya perda penataan kawasan wisata di kabupaten Probolinggo, secara langsung berdampak dengan adanya payung hukum yang jelas bagi Pemkab Probolinggo. Terutama untuk pengembangan kawasan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) dan kawasan strategis pariwisata kabupaten (KSPK).

“Penyusun ini disesuaikan dengan nawahati Bupati yakni 4B (Bromo, Bentar, Binor, dan Bremi) dan pengembangan KSPK seperti desa wisata yang digagas sebagai desa emas,” sebutnya.

Dijelaskannya bahwa visi dan misi penyusunan Raperda RIPPDA ini telah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Probolinggo dan rencana pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yang digagas kementerian pariwisata.

“Kita punya destinasi wisata Gunung Bromo, yang masuk dalam salah satu dari 10 KSPN. Sehingga setelah adanya Perda Rippda ini, diharapkan pembangunan kawasan wisata 4B dan penyangganya dapat direalisasikan secara maksimal,” jelasnya. (tm/iwy/adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan