Banyak Nikah Siri, Hanya 1 Orang Izin Poligami
KRAKSAAN – Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo baru menerima satu berkas yang mengajukan izin poligami. Berkas itu telah diputus memenuhi syarat pada Juni lalu.
Panitera Muda Hukum PA Kota Kraksaan Masyhudi menyampaikan, berkas poligami itu masuk pada April dan diputus pada Juni kemarin. Namun, pihaknya enggan menyebutkan identitas pihak yang mengajukan tersebut. Dikhawatirkan yang bersangkutan tak berkenan. “Ya, baru satu yang ajukan izin. Tahun lalu juga begitu,” jelas Masyhudi, kemarin.
Ia menuturkan, pengajuan izin poligami itu memang tak banyak. Berbeda dengan pengajuan dispensasi kawin dan yang lainnya. Sebab, izin poligami itu biasa dilakukan oleh orang-orang tertutup. “Yang nikah dengan lebih dari satu istri, banyak. Tapi kemungkinan lebihnya itu nikah siri. Tidak ada izin poligami,” ungkapnya.
Masyudi menambahkan, untuk memutus atau memberi izin atas poligami tersebut, pihaknya tidak bisa semerta-merta. Sebelumnya, pihaknya harus memverifikasi data-data yang dibutuhkan dari pihak yang bersangkutan. “Dari ekonomi dan keluarga, bahkan pada pekerjaannya. Itu harus jelas,” ucap Masyhudi.
Untuk tahun ini, pihaknya memberikan izin pada seorang yang mengajukan izin tersebut. Sebab, dari hasil verifikasi, pihak yang bersangkutan sudah mumpuni, baik dalam dahir maupun batin. “Diputus karena sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” terangnya. (yek/awi)