Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Sosbudpar

Rumah Duka, Bukan Tempat Kremasi

KRAKSAAN – Keresahan warga Desa Asembakor, Kota Kraksaan, terkait bangunan yang diduga dijadikan tempat kremasi janazah, mendapat respons pemilik bangunan. Gedung yang dibangun hampir selesai itu ditegaskan akan menjadi rumah duka, bukan tempat kremasi.

Hal itu disampaikan Samuel selaku ketua Yayasan Bakti Luhur, Kraksaan, saat dijumpai Koran Pantura di bangunan baru itu, kemarin (19/6). Katanya, persepsi warga yang mengatakan sebagai gedung kremasi itu keliru. Bangunan itu didirikan hanya sebagai tempat rumah duka.

“Kalau ada yang bilang tempat kremasi, itu salah. Ini hanya tempat rumah duka bagi umat Budha, Katholik, dan Protestan. Bukan kremasi.  Itu (kremasi) kan tempat janazah yang dibakar hingga menjadi abu. Sementara, tempat ini bukan untuk itu,” ujar Samuel.

Ia menegaskan, rumah duka itu nantinya, akan digunakan sebagai sebagai persemayaman sementara, sebelum janazah dikremasi. Saat disemayamkan disana, sanak famili dan keluarga duka yang lain bisa nyelawat di tempat tersebut.

“Jadi janazah disemayamkan di tempat ini sekitar 2-3 hari. Sanak famili dan kerabatnya nyelawat di sini. Baru kemudian jenazah dikremasi di tempat kremasi di Lawang, Malang. Biasanya saya antar janazah untuk kremasi kesana,” ungkap pria yang akrab disapa Cung itu.

Ia memastikan, adanya bangunan tersebut tidak akan menggangu aktifitas dan ketenangan warga sekitar. Justru sebaliknya, bisa menjadi berkah pada penduduk setempat. “Warga bisa berjualan di sekitar sini nanti,” tuturnya.

Terkait keresahan warga atas bangunan itu, Samuel menuturkan, dirinya sudah survei langsung pada sejumlah warga yang rumahnya di sekitar bangunan. Seluruhnya merasa tidak ada yang dirugikan. “Bahkan, saya tanya mereka, soal isu mau dibangun supermarket. Mereka jawab tidak dan dari awal sudah tau ini akan dibangun rumah duka, bukan supermarket,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Asembakor Zainullah menyampaikan, dirinya sudah memastikan bahwa bangunan itu untuk rumah duka sebelum bangunan itu didirikan. Bahkan, saat mendatangi para warga yang sekitarnya pun ia menyampaikan hal yang sama. “Saya dari awal katakan begitu ke warga,” tutupnya.

Soal kabar suap 10 warga yang bertandatangan atas izin bangunan itu, ia menjawab itu tidak benar. Dirinya merasa tidak pernah memberikan uang atau menjanjikan uang atas persetujuan warga untuk pendirian bangunan itu. “Kabar itu tidak benar. Yang menyebar isu itu bukan warga sekitar bangunan, tetapi warga dusun lain,” tandasnya.

Sementara itu, Pembangunan gedung untuk rumah duka di Desa Asembakor, Kota Kraksaan, telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Probolinggo. Berkas izin tersebut ditunjukkan pada Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang datang memantau lokasi, kemarin (19/6).

Sebelumnya, sebagian warga Desa Asembakor menolak bangunan tersebut lantaran hendak dijadikan tempat kremasi. Keberatan itu juga sudah diadukan kepada MUI Kabupaten Probolinggo pada Senin (17/6) lalu. Nah untuk memastikan duduk perkara bangunan yang jadi polemik ini, kemarin petugas Satpol PP turun ke lokasi. 

Samuel, pemilik bangunan yang diduga sebagai tempat kremasi jenazah, menunjukkan bukti berupa dokumen IMB yang diterbitkan oleh Pemkab Probolinggo. (Abdul Jalil/Koran Pantura)

Koordinator TRC Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin menyampaikan, pihaknya menanyakan surat dan berkas izin bangunan tersebut. Nah, pihak pemilik bisa menunjukkan IMB-nya. “Jadi, mengenai izin bangunan, sudah lengkap,” kata Nurul Arifin kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Nurul, dirinya pun sempat mendatangi sejumlah warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi bangunan. Tujuannya, untuk mengklarifikasi keresahan warga yang sempat ramai diisukan penduduk setempat. “Mereka merasa tidak dirugikan dan tak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno membenarkan atas izin IMB tersebut. Pihaknya sudah mengeluarkan surat itu sekitar Januari lalu. “Bangunan itu sudah mengantongi izin dari pemerintah sebelum didirikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Namun, kata Hadi, dirinya hanya mengeluarkan surat IMB. Tidak ada izin lain, terkait peruntukan bangunan tersebut. “Ya, hanya IMB yang kami keluarkan. Untuk izin kremasi atau rumah duka, tidak,” paparnya.

Terpisah, pemilik bangunan itu Samuel menuturkan, dirinya mendapatkan izin tersebut sudah jauh hari sebelum bangunan itu didirikan. Karena IMB sudah didapatkannya, lantas kemudian bangunan itu segera dilaksanakan. “Kami proses izinnya, agar tidak ada masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Saat ditanya surat izin kremasi itu, Samuel menegaskan, bangunan itu bukan untuk kremasi, tetapi rumah duka. “Jadi saya rasa tidak perlu, karena bangunan ini bukan untuk usaha rumah duka yang menghasilkan (uang). Ini rumah duka biasa untuk warga non-muslim yang tak mampu,” ujarnya. (yek/iwy)

Tinggalkan Balasan