Premi Asuransi Naik, Tarif Wisata Bromo Naik
SUKAPURA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menaikkan tarif masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Kebijakan ini diberlakukan bagi wisatawan nusantara (wisnu), menyusul penyesuaian premi asuransi.
Kepala BB TNBTS John Kenedie mengatakan, kenaikan tarif itu untuk menunjang jaminan kecelakaan bagi para pengunjung. Keputusan terkait tarif masuk ini diambil setelah BB TNBTS menggelar rapat koordinasi dengan pelaku wisata di Hotel Bromo Permai pada 4 Mei lalu.
“Kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan survei kepuasan pengunjung yang menginginkan penyesuaian premi asuransi. Sebagian besar berharap nilai santunan dan perawatan lebih besar,” ujar John Kenedie, Minggu (12/5).
Menurut John, kenaikan tiket masuk kawasan Gunung Bromo dan Semeru itu hanya berlaku bagi Wisnu. Sedangkan bagi wisatawan mancanegara (wisman), harga tiketnya tetap. Kenaikan tarif bagi wisnu ini mulai berlaku pada 1 Juni mendatang.
Sebagai informasi, premi asuransi yang dibebankan pada pengunjung semula sebesar Rp 2.500. Kini premi naik menjadi Rp 4.000 per jiwa.
Dengan kenaikan ini, tiket masuk wisnu ke kawasan Gunung Bromo pada hari kerja dari semula Rp 27.500 naik menjadi Rp 29.000. Adapun untuk hari libur yang semula Rp 32.500 menjadi Rp34.000.
Sedangkan tiket masuk ke Gunung Semeru pada hari kerja yang semula Rp 17.500 naik menjadi Rp 19.000. Untuk di hari libur dari Rp 22.500 menjadi Rp 24 ribu.
Adapun tiket bagi wisman ke Gunung Bromo sebesar Rp 220.000 di hari kerja dan Rp 320.000 di hari libur. Bagi wisman yang datang ke Gunung Semeru di hari kerja membayar tiket Rp210.000 dan Rp310.000 di hari libur.
“Tiket masuk ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru buat wisatawan mancanegara tidak berubah, karena premi asuransi bagi mereka tetap,” ungkap John Kenedie.
Penyesuaian premi asuransi diikuti nilai manfaat, meliputi santunan meninggal karena sakit dari Rp 20 juta naik menjadi Rp 25 juta. Santunan meninggal karena kecelakaan dari Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta. Sedangkan santunan cacat tetap yang sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp75 juta. Serta santunan biaya perawatan kecelakaan yang sebelumnya Rp 6 juta naik menjadi Rp 7,5 juta.
Asuransi kepada pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru ini diberikan sesuai amanat UU 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang itu menyebutkan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi. “Dan wisata alam di Gunung Bromo dan Gunung Semeru masuk kategori berisiko tinggi,” terang John.
Berdasarkan data BB TNBTS, dalam kurun 2016 sampai Mei 2019, terdapat 104 orang korban kecelakaan dan sakit di kawasan ini. Sebanyak 9 orang meninggal kecelakaan, 62 orang terluka karena kecelakaan, dan 23 orang dilakukan tindakan evakuasi. Dalam periode yang sama, ada 10 pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru yang meninggal karena sakit.
Kawasan wisata TNBTS merupakan obyek wisata favorit, baik bagi wisnu maupun wisman. Pada 2018 lalu, destinasi wisata alam ini mampu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 26,1 miliar. (rul/iwy)