Kebijakan Nikah Siri Dapat KK jadi Kontroversi
PROBOLINGGO – Direktur Jenderal Kependudukan dan Masyarakat Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Zudan Arif Fakhrullah bikin heboh. Ia menyatakan bahwa pasangan suami istri (pasutri) yang menikah secara siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Pernyataannya mendapat tentangan dari Pemkab Probolinggo.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, pernyataan tersebut akan berdampak negatif. Sebab pernyataan tersebut bisa membuat praktik nikah siri semakin banyak.
“Terbukti, pernyataan itu menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Banyak yang kurang setuju karena imbasnya nanti bisa luar biasanya. Contohnya bisa saja nanti orang akan beranggapan tidak perlu nikah resmi, karena siri sudah bisa membuat KK,” katanya, Rabu (13/10).
Menurutnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini. Ia mengungkapkan, banyak pemerintah daerah yang mendorong gerakan agar praktik nikah siri tidak lagi terjadi.
“Kami, Pemkab Probolinggo melalui DPPKB sedang mendorong agar masyarakat bisa menikah resmi,” tegasnya.
Di sisi lain, Dokter Anang mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan salinan atau edaran resmi terkait kebijakan tersebut. Sehingga, praktik nikah siri di Kabupaten Probolinggo masih belum bisa diproses pembuatan KK-nya.
“Kami tahunya dari pemberitaan yang ditulis media-media. Kalau secara resmi edarannya masih belum kami terima,” ungkapnya.
Dokter Anang berharap Kemendagri mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab ia menilai ada kemungkinan kebijakan tersebut akan menimbulkan sesuatu yang kurang baik. “Kami harap kebijakan ini dapat dipikirkan ulang segala dampaknya. Termasuk nanti nasib dari anak yang dihasilkan dari hubungan nikah siri ini,” ujarnya. (ay/eem)