Politik & Pemerintahan

Sah, Pilkades Ditunda Tahun Depan


KRAKSAAN – Polemik tentang jadwal penyelenggaraan Pilkades serentak tahap kedua di 2021 yang sedianya digelar 27 Desember, dipastikan ditunda digelar tahun depan. Sebab, DPRD dan Pemkab Probolinggo sepakat mengesahkan anggaran Pilkades melalui APBD 2022.

Aspirasi  Apdesi Kabupaten Probolinggo agar Pilkades serentak tahap II  tetap digelar 27 Desember 2021, kandas. Sebab, DPRD dan Pemkab Probolinggo akhirnya mengesahkan anggaran Pilkades senilai Rp 28,7 miliar  pada APBD 2022. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades serentak 253 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo baru akan dilaksanakan tahun depan.

Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh pihak eksekutif itu telah disahkan dalam rapat paripurna tentang pengesahan KUA PPAS di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/8). Rapat pengesahan itu dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh pihak legislatif dan eksekutif dari kediaman masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo menyampaikan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tahap II telah disahkan pada rapat KUA PPAS APBD 2022. Dengan adanya nota pengesahan dan kesepakatan tersebut, secara otomatis, pelaksanaan Pilkades ikut tertunda pada tahun depan.

Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam penetapan anggaran tersebut di antaranya ialah keamanan dan kondusifitas terkait wabah Covid-19. Tentu untuk menekan ada penularan wabah itu, pelaksanaan pilkades harus ditunda.

Jika dipaksakan digelar tahun ini, kata dia, khawatir tidak mendapat izin dari Gubernur Jatim dan Kemendagri. Tentu upaya tersebut akan kandas di tengah jalan, sementara anggarannya akan menjadi silpa tahun depan.

Parahnya lagi, pemerintah tidak akan bisa melaksanakan pilkades tersebut tahun depan. Sebab, tidak dianggarkan dalam pengesahan KUA PPAS APBD 2022. Secara otomatis, dana tersebut akan dianggarakan pada KUA PPAS APBD 2023. “Nah, jadi molor satu tahun lagi. Pelaksanaannya jadi tahun 2023,” ungkapnya.

Rasa pesimis untuk mendapat izin dari Gubernur dan Kemendagri itu didasari kondisi pandemic Covid-19 yang saat ini masih mengerikan. Apalagi Kabupaten Probolinggo masih berada di PPKM level 3. Sedangkan untuk bisa melaksanakan Pilkades, harus bertatus PPKM level 2.

Kata Andi, penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Probolinggo saja. Beberpa wilayah lain seperti Kabupaten Gresik, Bondowoso dan daerah lainnya, juga menunda pelaksanaan tersebut hingga tahun depan.

“Suasana wabah Covid-19 saat ini masih belum terkendali. Tentu itu menjadi pertimbangan yang berat. Kalau nekat tentu akan banyak terjadi resiko. Terlebih lagi, jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades tahap II ini jauh lebih banyak dari pada tahap I,” ungkap politisi dari Fraksi NasDem itu.

Ia berharap, tahapan Pilkades yang dicanangkan digelar pada bulan Februari 2022 itu bisa dimulai tahun ini. Sehingga, pada Februari nanti sudah dilaksanakan agenda coblosan. “Kami barharap, tahapannya dimulai tahun ini. Jadi bulan Februari bukan lagi memulai tahapan pilkades, melainkan pencoblosan di bulan Februari itu,” ungkap Ketua Dewan asal Desa Sebaung Kecamatan Gending itu. (yek/iwy)


Bagikan Artikel