PROBOLINGGO – Sengketa Pilkades Clarak, Kecamatan Leces kini memasuki babak baru. Pasalnya upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum calon kades (cakades) nomor urut 4 Jamil, membuahkan hasil. Gugatannya dimenangkan oleh PTUN Surabaya. Alhasil status Cakades nomor urut 3 Imam Hidayat sebagai kepala desa terpilih, dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Surat putusan banding tertanggal 14 September 2020 telah dikeluarkan oleh PTUN Surabaya. Dikutip Koran Pantura, secara gamblang disebutkan bahwa PTUN Surabaya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat Jamil, serta membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara berupa keputusan panitia pemilihan kepala desa Clarak nomor 065/PAN/XI/2019 tentang penetapan calon kepala desa terpilih tanggal 12 November 2019 atas nama Imam Hidayat.
Humas yayasan konsultasi dan bantuan hukum – bela keadilan (YKBH-BK) Mustofa, selaku kuasa hukum dari Cakades nomor urut 4 Jamil menyatakan, dengan putusan banding yang dimenangkan oleh kliennya itu maka ada batas waktu 14 hari bagi panitia Pilkades Clarak dan Pemkab Probolinggo untuk menganulir keputusan penetapan Imam Hidayat selaku kepala desa Clarak terpilih untuk periode 2019-2024.
“Ini sudah tujuh hari sejak surat putusan banding itu diketok oleh PTUN Surabaya. Seharusnya sebagai lembaga yang tunduk dan taat pada undang-undang, baik panitia Pilkades Desa Clarak maupun Pemkab Probolinggo telah menjalankan amar putusan dari PTUN Surabaya tersebut,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini menurutnya, dari kedua belah pihak tersebut tidak kunjung ada komunikasi ataupun tanda-tanda akan menjalankan putusan banding yang diputus oleh PTUN Surabaya tersebut.
“Kita lihat saja nanti, apakah dari pihak panitia Pilkades desa Clarak dan Pemkab Probolinggo akan mengeksekusi putusan tersebut hingga batas waktu 14 hari kerja pada akhir bulan ini. Kalau tidak pastinya akan ada konsekuensi hukum yang akan dikenakan, karena itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum dan bisa dipidanakan,” sebut Mustofa.
Cakades nomor urut 4 Imam Hidayat mengaku senang dengan keadilan yang telah didapatkannya dari PTUN Surabaya tersebut. Menurutnya, meski dalam sidang gugatan pertamanya dia dinyatakan kalah, akan tetapi usahanya dalam mencari keadilan yakni melalui banding ternyata didengar dan diputuskan dengan bijak oleh para hakim di PTUN Surabaya.
“Saya tidak gila jabatan, namun apa yang saya tuntut ini adalah sebuah cara untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Saya tak ingin jadi korban dari cacatnya perbup tentang Pilkades, apalagi perolehan suara saya imbang,” akunya.
Dengan modal suara sebanyak 428 suara yang sama kuat dengan rivalnya yakni Imam Hidayat yang kini menjabat sebagai Kades Clarak, Jamil merasa berhak juga untuk mendapatkan keadilan dan tidak diperlakukan semena-mena oleh panitia Pilkades Clarak.
“Logikanya kan ada masa sanggah selama 7 hari untuk melakukan penetapan pemenang Pilkades. Namun kenapa penetapan itu dilakukan di malam hari setelah usainya penghitungan suara oleh panitia. Terlebih dengan perolehan suara yang sama kenapa mereka dengan mudahnya memutuskan Imam sebagai pemenang, padahal saya keberatan atas itu dan sengaja tak menanda tangani berkas pemilihan apapun itu,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Priyo Siswoyo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa surat pemberitahuan putusan banding dari PTUN sudah diterima pihaknya Namun dalam hal ini Pemkab masih memiliki sisa waktu 7 hari untuk mempelajari putusan tersebut. Sehingga sisa waktu tersebut akan dimaksimalkan untuk mempelajari dan melaksanakan koordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Yang perlu kami tekankan dan sampaikan bahwa putusan banding belum menjadi putusan tetap, karena tak menutup kemungkinan masih akan ada langkah hukum selanjutnya,” ujarnya. (tm/iwy)