Langgar Protokol Kesehatan Diancam Penjara
BESUK – Wakil Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko pada Senin (21/9) pagi memimpin langsung operasi yustisi penggunaan masker protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di pertigaan Alaskandang, Kecamatan Besuk. Hasilnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Dalam kegiatan tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat. Sanksi yang disiapkan tidak tanggung-tanggung, para pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan penjara. “Biar ada efek jera, makanya pelanggar prokes langsung kami sidang. Kalau tetap melanggar, maka bisa kena 1-7 hari kurungan,” katanya.
Menurut Wabup, tidak hanya warga tak bermasker yang akan ditindak. Pengendara yang membawa masker, tetapi hanya dikenakan di bawah dagu, juga disemprit. “Yang namanya menggunakan masker ya dipakai untuk menutupi hidung dan mulut. Kalau di bawah dagu itu namanya tidak digunakan,” paparnya.
Wabup menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilangsungkan dalam beberapa waktu ke depan, sampai masyarakat sudah sangat terbiasa menerapkan protokol kesehatan. “Ini kami baru mulai. Sampai kapan ini akan berlangsung, tergantung dari hasil evaluasi nantinya. Kalau masih banyak pelanggar, akan berlangsung terus,” ujar pria asal kecamatan Maron itu.
Wabup Timbul pun berharap, dengan adanya operasi yustisi ini, warga bisa sadar akan pentingnya penggunaan masker. Sebab, menerapkan penggunaan masker merupakan salah satu cara untuk terhindar dari Covid-19. “Ini juga untuk kebaikan mereka. Jadi saya harap dan mengimbau kepada warga, gunakanlah masker agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Sobri, salah seorang pelanggar prokes mengatakan dirinya lupa membawa masker karena terburu-buru berangkat ke tempat kerja. Ia pun berjanji, ke depannya ia akan lebih memperhatikan penggunakan masker di tengah pandemi Covid-19. “Saya mau angkut batu bata, jadi terburu-buru. Tidak tahunya di sini ada operasi,” katanya. (ay/iwy)