Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Politik & Pemerintahan

Lima Pekerja Sulindo Mengadu, Datangi Walikota dan DPRD

PROBOLINGGO – Lima pekerja PT Sulindo Kota Probolinggo pada Kamis (9/7) sekitar pukul 09.30 mengadukan nasibnya. Dengan didampingi istri masing-masing, mereka wadul walikota dan DPRD setempat terkait statusnya yang belum jelas.

Para pekerja Sulindo itu mengadu dengan didampingi DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Kota Probolinggo. Di Pemkot Probolinggo, mereka ditemui Walikota Hadi Zainal Abidin dan Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya di ruang transit. Sedangkan saat di gedung DPRD, mereka ditemui Ketua DPRD dan Komisi III.

Kepada walikota dan DPRD, para pekerja Sulindo itu mengadukan nasibnya yang hingga kini terkatung-katung setelah dimutasi oleh perusahaannya (PT Sulindo) ke perusahaan ekspor ikan segar di Kabupaten Tuban. Mereka tidak lagi bisa bekerja di PT Sulindo, padahal belum diberhentikan.

“Kami minta untuk absen setiap hari. Karena mereka belum di-PHK dari perusahaannya Dengan harapan, selama menunggu kepastian, mereka tetap digaji,” ujar Ketua DPC F-SPSI Faisol usai bertemu dengan walikota.

Menurutnya, kelima karyawan itu menolak dimutasi ke Tuban. Selain karena jauh dengan rumah tinggalnya, statusnya dianggap  karyawan baru. Padahal, di antara mereka ada yang sudah 19 dan 20 tahun bekerja di Sulindo. “Kalau bekerja di perusahaan lain kan bikin perjanjian baru. Dan masa kerjanya juga baru. Pengalaman 19 sampai 20 tahun itu hangus,” tandasnya.

Faisol tidak memungkiri UU Ketenagakerjaan membolehkan mutasi karyawan, asal satu perusahaan dan mekanisme yang ada di perjanjian dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama, berjalan. “Kalau semua itu dipenuhi, mutasi sah-sah saja. Tetapi satu perusahaan. Kalau kasus ini kan beda perusahaan,” jelasnya.

Karena beda perusahaan, meski produknya sama, Faisol menyebut tindakan PT Sulindo melanggar Pasal 90 UU 13 tentang Ketenagakerjaan.

Permasalahan tersebut pernah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian SPSI membawa permasalahan itu ke ranah mediasi, dengan difasilitasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja.

Meski proses mediasi berlangsung hingga tiga kali, namun belum ada kata sepakat. “Satu yang belum dipenuhi PT Sulindo, gaji karyawan selama mediasi belum dipenuhi. Di UU Ketenagakerjaan pasal 156, selama proses mediasi karyawan harus digaji penuh,” tambahnya.

Karena proses mediasi alot, Faisol meminta pemkot untuk tegas dan membantu warganya yang bermasalah dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pemkot harus menanyakan perizinan, SOP, limbah dan orang asing yang bekerja di sana. “Pemkot harus menelusuri itu. Ya, paling tidak, administrasinya dievaluasi,” ujarnya.

Sementara, usai bertemu dengan lima karyawan Sulindo yang hendak dimutasi, Ketua DPRD Abdul Mujib menegaskan, pihaknya akan mengagendakan hearing masalah ini langsung dengan pimpinan dewan. Sebab, hearing yang dilakukan Komisi III sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Nanti pimpinan DPRD yang akan turun tangan mengatasi permasalahan ini,” tegasnya. 

Mujib berharap, karyawan dan perusahaan yang bertikai bisa duduk bareng untuk mencari solusi terbaik. Dan saat hearing nanti, yang hadir dari pihak perusahaan harus orang yang bisa mengambil keputusan. “Ya, agar permasalahan ini cepat selesai,” tambahnya.

Mujib meminta PT Sulindo yang berlokasi di area pelabuhan Tanjung Tembaga untuk memenuhi hak dan kewajiban karyawan. Begitu pula karyawannya. Jika nantinya perusahaan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sesuai undang-undang, Mujib akan menelusuri administrasinya. “Kalau tidak dipenuhi, kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Ya, administrasi PT Sulindo,” ujarnya. (gus/iwy)

Tinggalkan Balasan