Politik & Pemerintahan

Pilkades Kecik Tetap Berlanjut


PROBOLINGGO – Ancaman tertundanya Pilkades di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, gegara pengunduran diri Panitia Pilkades, dipastikan urung terjadi. Dinas PMD Kabupaten Probolinggo menyatakan, penetapan calon kades (cakades) di Desa Kecik akan dilakukan oleh panitia pilkades yang baru, hari ini.

“Tidak ada penundaan Pilkades di Desa Kecik. Yang ada hanya penundaan penetapan cakades sebagai dampak adanya aksi pengunduran diri panitia lama. Tetapi saat ini sudah penggantinya. Dan sedianya, panitia akan melakukan penetapan cakades pada Senin esok,” kata Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Bambang Susmoko, kemarin (20/10).

Menurutnya, penundaan Pilkades suatu desa merupakan wewenang panitia pemilihan (panlih) tingkat kabupaten, bukan pantia pilkades tingkat desa. Penundaan Pilkades dilakukan apabila sejumlah persyaratan penyelenggaraan Pilkades seperti yang diatur dalam Perbup nomor 28 tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tidak terpenuhi. “Misalnya dalam suatu desa hanya ada calon tunggal. Maka hal itu melanggar perbup, tentunya pilkades akan ditunda,” jelasnya.

Sementara itu Camat Besuk Puja Kurniawan membenarkan jika pelaksanaan Pilkades Kecik tetap berlanjut. Pihaknya juga telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia yang baru  Jumat (18/10). “Tetap dilanjut. Tidak ada itu kata penundaan Pilkades. Yang ditunda hanya penetapannya. Kalau pelaksanaan pilkadesnya,  tetap sesuai jadwal,” ujarnya.

Menurut Camat Puja, hari ini panitia pilkades yang baru akan menetapkan 4 cakades. Empat orang itu adalah Sophiadi; Hanafi Iskandar; Sholeh; dan Mardiana (petahana). Setelah penetapan, bakal dilanjutkan dengan pengundian nomor urut cakades yang akan digunakan untuk kampanye dan pencoblosan nanti. “Senin besok pengumuman dan penetapannya,” sebutnya.

Terkait adanya keraguan akan keabsahan penetapan cakades pada Senin ini, Camat Puja menyatakan sama sekali tidak menyalahi aturan. “Tidak ada aturan yang dilanggar karena pengumuman dan penetapan bakal cakades sebagai cakades di Desa Kecik tidak mencapai sepuluh hari sebelum pemungutan suara. Ada aturannya itu di ayat 4 pasal 30 Perbup nomor 28 tahun 2019. Silahkan dibaca,” tegasnya. (tm/iwy)


Bagikan Artikel