Khawatir Pidana, Panitia Mundur
BESUK – Seluruh panitia Pilkades Kecik, Kecamatan Besuk mengundurkan diri pada Selasa (15/10). Mereka mengambil langkah itu karena merasa tidak aman dari ancaman pidana. Ketua Pilkades Kecil Luqman yang mengundurkan diri mengatakan hal ini berkenaan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 28 tahun 2019 Pasal 24.
Menurut Luqman, pasal yang membahas tentang klarifikasi tersebut membuat pihaknya kebingungan. Pasalnya, ada salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) yang melakukan penyempurnaan berkas, pasca tahapan pendaftaran sudah berakhir.
“Semua berkas kami klarifikasi. Dan ketika kami ke Dinas Pendidikan (Dispendik, red) ternyata legalisirnya itu tidak sesuai. Yang bertanda tangan itu Sekretaris Dinas, bukan Kepala Dinas. Padahal di aturannya, yang bertanda tangan itu Kepala Dinas,” kata Luqman, kemarin (16/10).
Dari kejadian tersebut, akhirnya panitia merasa dilematis. Pasalnya, dari beberapa orang panitia Pilkades tingkat kabupaten yang dihubungi, memberi dua pernyataan yang berbeda. Ada yang mengatakan tidak boleh ada penyempurnaan berkas di saat masa pendaftaran sudah berakhir. Tetapi ada pula yang menafsirkan bahwa penandatangan dari Dispendik tersebut masih boleh diperbaiki untuk persyaratan.
“Saya merasa multitafsir. Kalau dalam Perbup jelas ini tidak boleh. Sedangkan kalau kami loloskan, keamanan dari panitia ini bisa terancam pidana karena tidak mematuhi Perbup. Akhirnya kami mengundurkan diri,” katanya.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecik Sahur mengatakan, setidaknya ada 2 alasan yang disampaikan oleh panitia pilkades kepada pihaknya untuk mundur tersebut. Pertama kalimat pada Peraturan Bupati Probolinggo nomor 28 tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 24 yang dianggapnya multitafsir.
Alasan yang kedua, Panitia merasa tidak aman untuk menentukan sikap dalam penetapan calon kepala desa (cakades). “Mereka mengkhawatirkan keamanannya kalau menentukan sikap,” ungkpanya.
Sedangkan menurut Camat Besuk Puja Kurniawan, pada ayat 2 Pasal 24 itu disebutkan bahwa panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang.
Lalu pada ayat 3 dan 4 berbunyi “Panitia Pemilihan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam upaya melakukan pembuktian keabsahan berkas persyaratan administratif Bakal Calon, maka Panitia Pemilihan mengeluarkan surat kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan keterangan secara tertulis.”
“Dari panitia desa menafsirkan bilamana ada kekurangan dari bakal calon, maka tidak diperkenankan lagi menyerahkan berkas susulan. Sementara dari tim kabupaten mendefinisikan bahwa selama belum ada batasan penetapan calon, bilamana ada berkas yang salah dan kurang masih bisa disusulkan sebelum penetapan,” terang Puja. (ay/iwy)