Politik & Pemerintahan

Tuntut Usut Kasus Ijazah Palsu


PAJARAKAN – Ratusan warga melurug gedung Polres Probolinggo dan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo di Pajarakan, Senin (14/10). Aksi demo itu dilakukan sebagai buntut dari kasus ijazah Paket C palsu yang diduga digunakan anggota DPRD setempat Abdul Kadir saat Pemilu 2019. Melalui demo tersebut, massa menuntut Polres Probolinggo mengusut tuntas semua yang terlibat.

Sekitar pukul 11.00, massa bergerak dari lapangan Pajarakan. Mereka menggunakan 7 truk dan puluhan kendaraan bermotor. Massa yang dikawal oleh mobil patwal itu sempat membuat jalur pantura Probolinggo – Situbondo macet sesaat. Massa kemudian digeser ke dalam markas Polres Probolinggo.

Selama beraksi, massa membentangkan sejumlah poster berisi kecaman dan tuntutan, meminta kasus ijazah palsu di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo diusut tuntas. Sebab menurut massa, ijazah palsu tak hanya digunakan oleh Abdul Kadir.

Husnan Taufiq, selaku korlap aksi unjuk rasa menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga itu merupakam sikap dan dukungan pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan ijazah. Menurutnya, tidak hanya Abdul Kadir yang melulu dijerat pada ranah hokum, tetapi seharusnya juga aktor-aktor lain di balik kemunculan ijazah palsu.

Husnan yakin, banyak pelaku lain yang juga terlibat pemalsuan ijazah itu. Selain itu, pihaknya juga yakin bahwa ada oknum lain yang menggunakan ijazah palsu seperti Abdul Kadir. “Kami minta pada polisi untuk mengusut tuntas persoalan ijazah palsu itu. Tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto  mengadakan pertemuan dengan koordinator massa. Terkait kasus pemalsuan ijazah itu, Kapolres berjanji akan mengusut tuntas. Namun, untuk sementara, biarkan kasus utama tuntas terlebih dahulu.

AKBP Eddwi menuturkan, dari hasil pengembangan sementara yang dilakukannya, pihaknya menduga ada beberapa tersangka lain yang ikut terlibat dalam peluncuran ijazah palsu. Sayangnya, Eddwi enggan menyebutkannya. “Kami akan tuntaskan itu semua sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ada,” ujarnya.

Seperti diberitakan Koran Pantura sebelumnya, Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan dokumen ijazah Paket C palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada Jumat (30/8) lalu. Namun, setelah kasus ini dilaporkan LSM Permasa, Polres Probolinggo serius melakukan penyelidikan. Hasilnya, polres resmi menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan pada Jumat (4/10) petang.  (yek/iwy)


Bagikan Artikel