Pengacara: Kadir Korban, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
PROBOLINGGO – Dalam kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, Ketua DPC Partai Gerindra setempat Jon Junaidi sebelumnya telah membantah terlibat. Ia menyatakan tidak mengarahkan Abdul Kadir untuk membuat ijazah palsu. Tetapi bantahan itu membuat pengacara Abdul Kadir, yaitu Husnan Taufik angkat bicara.
Husnan tegas mengatakan bahwa Jon Junaidi tidak sepantasnya cuci tangan dalam permasalahan ini. “Tidak mungkin klien saya yang lugu dan polos ini tertarik untuk mendaftar sebagai caleg, kalau tidak diiming-imingi atau dijanjikan sesuatu oleh petinggi partai Gerindra itu. Bahkan terus terang, tidak sedikit materi yang dikeluarkan klien kami untuk sampai di posisinya saat ini,” ujar Husnan kepada Koran Pantura, Kamis (19/9).
Dijelaskan bahwa dia punya sejumlah saksi kunci yang dapat memastikan kliennya secara sengaja dan meyakinkan dijanjikan mendapatkan ijazah Paket C asli asalkan menyetor sejumlah uang kepada Jon Junaidi.
Bahkan menurut Husnan, proses penandatanganan dan pembubuhan cap jari pada ijazah Paket C itu dilakukan di rumah Jon Junaidi. “Saya ingat betul keterangan yang disampaikan oleh klien saya itu. Bahkan ada saksinya yang menyaksikan itu,” jelas pria asal Desa Pegalangan Kidul, Maron itu.
Maka, kata Husnan, alangkah baiknya jika pihak kepolisian dan pelapor tidak hanya mengambing-hitamkan Abdul Kadir sebagai tersangka. Menurut Husnan, Abdul Kadir disebutnya hanya merupakan korban dari konspirasi untuk meraup kursi sebanyak mungkin di parlemen dengan cara instan.
“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa klien saya hanyalah korban konspirasi jahat ini. Pastinya dalam kasus ini banyak kepentingan di dalamnya. Seharusnya pihak kepolisian menyelidiki asal usul dan pembuat ijasah diduga palsu itu berasal, hingga akhirnya dipakai oleh kliennya untuk mendaftar sebagai caleg,” tegasnya.
Menurut Husnan, kliennya tidak tahu apabila ijazah yang dipakainya untuk pencalegan Pileg 2019 itu ternyata palsu. “Kalau pun klien saya tahu kalau ijazah itu palsu, pastinya dia tak akan berani mencalonkan diri sebagai salah satu wakil rakyat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LSM Permasa Hasyim Saudi Jahur selaku pelapor kasus ini menyatakan bahwa apapun pernyataan pengacara Abdul Kadir itu masuk ranah penyidikan. Sebagai pelapor, pihaknya tetap menginginkan Abdul Kadir diproses secara hukum hingga tingkat putusan peradilan agar tidak menciderai demokrasi di Kabupaten Probolinggo.
“Apapun alasannya, entah sebagai korban atau apapun itu, kami ingin agar Abdul Kadir sebagai pengguna ijazah palsu, diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandas Saudi. (tm/iwy)