Politik & Pemerintahan

Pernah Disegel, Pabrik Kayu Gending Tetap Tak Berizin


KRAKSAAN – Pasca terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan pada Sabtu (6/7) lalu, pabrik pengolahan kayu PT Mandiri Succesindo di Desa Pajurangan, Gending Kabupaten Probolinggo jadi sorotan. Terutama karena pabrik tersebut sudah pernah disegel, dan ternyata sampai kini belum mengantongi izin produksi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin produksi pada pabrik pengolahan kayu PT Mandiri Succesindo. Sejauh ini, DPM-PTSP baru menerbitkan surat izin lokasi dan lingkungan. “Selain itu, tidak ada yang kami keluarkan,” kata Hadi saat dikonfirmasi, kemarin (8/7).

Terkait surat izin operasi, DPM-PTSP sudah membukakan pintu, dan PT Mandiri Succesindo diminta untuk segera melengkapi persyaratan izin tersebut. Namun syarat  berupa sertifikat hak guna tersebut sampai kini belum diterima DPM-PTSP dari pihak manajemen. “Sampai sekarang belum ada,” ujar Hadi.

Padahal, terang Hadi, beberapa bulan lalu pabrik tersebut sempat disegel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Penyegelan sementara itu dilakukan karena pabrik tersebut belum bisa menyelesaikan perizinannya. Termasuk izin berproduksi dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Dulu alasan yang kami terima, pabrik itu dalam masa uji coba. Entah kenapa sampai begini,” jelas Hadi.








Pabrik pengolahan kayu di Desa Pajurangan ini pernah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Meski demikian tetap saja pabrik tersebut beroperasi. (Dokumen)

Berdasar informasi yang dihimpun Koran Pantura, pada 2 April 2019 lalu Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo sempat menyegel pabrik PT Mandiri Succesindo. Itu lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki izin beroperasi. Penyegelan itu dilakukan hingga pihak manajemen perusahan menyelesaikan perizinannya.

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko saat dikonfirmasi Koran Pantura kemarin menyatakan bakal menindaklanjuti masalah pabrik pengolahan kayu tersebut. Sebab, pabrik itu tidak mengantongi izin, namun tetap beroperasi. “Yang pasti, akan kami tindaklanjuti dan menghentikan aktifitas itu,” ujar Dwijoko.

Ia mengakui, pabrik tersebut tidak mengantongi izin apapun selama selama ini. Pihaknya pun akan melakukan investigasi terhadap manajemen pabrik itu. “Kami akan investigasi dulu,” katanya.

Hanya, saat disinggung bahwa sebelumnya Satpol PP sudah pernah menyegel pabrik tersebut, tetapi sampai kini tetap bisa beroperasi, Dwijoko  mengaku tidak mengerti pertanyaan Koran Pantura. “Saya nggak paham, nggak paham. Sampeyan ini menyalahkan satpol PP tah?” ucapnya berkali-kali dengan nada tinggi, kemudian langsung menutup telepon.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (6/7) pagi lalu seorang karyawan PT Mandiri Succesindo Hari Lintang Cahyono meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Tubuhnya terjepit mesin pengepresan kayu.  Dari kejadian ini, beroperasinya pabrik pengolahan kayu tersebut kemudian menjadi sorotan. (yek/iwy)


Bagikan Artikel