Penetapan Dewan Terpilih Ditunda karena Tunggu MK
KRAKSAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda penetapan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo terpilih periode 2019-2024. Hal ini dilakukan usai terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI tentang imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menunda penetapan anggota DPRD terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Probolinggo saja, melainkan juga di seluruh daerah di Indonesia. Meskipun sesuai aturannya, batas penetapan tersebut seharusnya pada Kamis (4/7) kemarin atau 3 hari setelah putusan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tetapi kami tetap tunduk pada SE dari KPU RI,” kata Lukman usai rapat koordinasi pleno terbuka penetapan anggota DPRD terpilih di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, kemarin.

Para Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo dalam acara di Islamic Center, Kamis (4/7). (Ali Ya’lu/Koran Pantura)
Lukman menyampaikan, acara penetapan yang sudah disiapkan dan rencana ditempatkan di GIC Kraksaan tersebut terpaksa diubah menjadi acara rapat koordinasi bersama sejumlah elemen terkait.
Dalam rakor tersebut, selain dari PPK dan Bawaslu, juga terlihat beberapa perwakilan dari partai politik (parpol) yang berhasil meloloskan kadernya menjadi anggota DPRD terpilih.
Acara itu pun dimanfaatkan oleh KPU untuk mengimbau parpol agar para kadernya yang terpilih, yang masih belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera menyerahkan pada KPU. “Sampai sebelum rakor tadi (kemarin, red) baru ada 3 parpol yang lengkap LKHPN nya. Mereka dari Golkar, PPP, dan Hanura,” sebut Lukman.
Lukman menyampaikan, batas akhir penyetoran LHKPN masih bisa dilakukan hingga 7 hari pasca penetapan. Dengan adanya rakor ini, Lukman berharap pihak parpol untuk segera mengurus LHKPN, khususnya kepada calegnya yang terpilih.
“Sebab tanpa LHKPN, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Artinya pelantikannya ditunda. Kalau kemarin kami bisa mematok batas waktunya itu sampai 11 Juli, tapi ini penetapan kan ditunda, jadinya kami juga tidak bisa memastikan kapan terakhirnya,” katanya. (ay/awi)