Politik & Pemerintahan

Sebelum Diganti, Dewan Target Rampungkan 4 Perda


PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akan segera membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) 2019. Dokumen tersebut akan diselesaikan sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik.

Wakil Ketua III DPRD setempat M. Yasin mengungkapkan, pihaknya akan menggelar sidang paripurna lanjutan dari pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (21/6) depan. Agenda ini dilakukan sebelum pihaknya membahas KUA-PPAS.

“Untuk saat ini Agenda DPRD masih membahas tentang PAD. Bulan depan baru kami akan fokus membahas KUA-PPAS P-APBD 2019,” kata politisi PPP ini, Senin (17/6).

Wahid Nurahman, Wakil Ketua II DPRD juga mengungkapkan hal serupa. Namun ia menambahkan, DPRD menargetkan akan ada 4 perda baru yang akan dibahas sebelum pergantian anggota DPRD.

“Saat ini kami memang fokus akan membahas tentang Perubahan APBD 2019. Dan juga kami masih menghimpun usulan-usulan dari beberapa dinas setempat yang kebijakannya untuk dijadikan Perda,” kata politisi Partai Golkar ini.

Ia sendiri mengaku akan segera mengundang Bagian Hukum Pemkab. Yakni agar Bagian Hukum memaparkan usulan-usulan yang masuk dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah mengajukan beberapa peraturan untuk dibahas DPRD.

“Nanti kira-kira mana yang sudah siap (untuk dibahas di sidang dewan, red). Syukur-syukur nanti di sela-sela sidang paripurna PAD, ada usulan perda yang masuk,” kata Wahid.

Karena kondisinya demikian, Wahid belum bisa memaparkan Perda apa saja yang akan dibahas. Sebab, pihaknya sebelum melakukan paripurna terlebih dahulu sebelum menetapkan 4 Perda yang yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sehingga Perda tersebut bisa memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat.

“Jadi, sebelum pergantian dewan, dari usulan perda yang ada di Bagian Hukum, kami akan memilih 3-4 perda yang akan kami bahas dan yang paling dibutuhkan dengan kebutuhan masyarakat. Ini sebelum 1 September harus sudah disahkan karena sudah ada pergantian anggota dewan,” kata warga Kecamatan Pajarakan ini. (ay/eem)


Bagikan Artikel