Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Politik & Pemerintahan

6.340 Honorer Probolinggo Tak Terima THR

PROBOLINGGO – Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkab Probolinggo akan dicairkan pada 24 Mei mendatang. Namun tunjangan tersebut ternyata tak berlaku bagi pegawai honorer alias pegawai non-ASN. Padahal jumlahnya tidak sedikit. Yakni sebanyak 6.340 orang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono mengungkapkan, Pemkab Probolinggo menyiapkan anggaran senilai Rp 36 miliar untuk membayar THR. Sasarannya adalah 7.639 ASN dan CPNS di lingkungan Pemkab setempat.

“Sesuai aturan, THR hanya akan diberikan kepada ASN dan CPNS. Kapanpun siap kami cairkan. Namun sesuai jadwal baru akan kami cairkan pada 24 Mei mendatang,” ungkapnya, Rabu (8/5) kemarin.

Santiyono menerangkan alasan kenapa Pemkab Probolinggo tidak mengalokasikan anggaran THR untuk ribuan tenaga honorer tersebut. Menurutnya, tidak ada payung hukum dari pemerintah pusat terkait pemberian THR kepada tenaga honorer yang diberikan oleh pemerintah daerah. “Sekarang ini tidak ada aturan yang mengatur pemberian THR kepada pegawai non-ASN,” katanya.

Kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun 2018 lalu di mana pegawai honorer masih mendapat THR. Santiyono menerangkan bahwa terjadi perubahan regulasi pada tahun 2019 yang diterapkan oleh pemerintah pusat. “Tahun ini mengacu pada peraturan presiden bahwa THR hanya diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” ungkapnya.

Pada tahun 2018, pegawai honorer menerima THR dengan dasar Peraturan Bupati Probolinggo nomor 32/2018 tentang Pemberian Honor ke-13 dan THR bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemkab Probolinggo. Kala itu, alokasi THR untuk ASN dan pegawai honorer mencapai Rp 69,1 miliar. Hampir 2 kali lipat lebih besar dari alokasi THR tahun ini. Namun perbup terkait tidak lagi berlaku pada tahun 2019 karena adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Santiyono menyatakan pihaknya tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai non-ASN. Hal itu dibuktikan dengan diterapkannya kenaikan gaji yang diberikan oleh Pemkab Probolinggo sejak awal 2019. “Kami tidak memberikan THR pada pegawai honorer. Tapi gaji mereka sudah kami naikkan sejak awal tahun,” katanya.

Naiknya gaji tenaga honorer itu diterangkan pula oleh Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat Jurianto. Ia menyebut angka kenaikan gaji pegawai honorer sebetulnya cukup lumayan. “Misalnya untuk GTT, tahun lalu gajinya masih samarata Rp 700 ribu. Tapi sekarang sudah naik menjadi Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung ijazah terakhir,” katanya. (tm/eem)

Tinggalkan Balasan