Data Tak Sesuai, Surat Surat DPRD Jatim Dihitung Ulang
PROBOLINGGO — Gara-gara data tak sinkron, surat suara DPRD Provinsi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 02 di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dihitung ulang oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Besuk. Hitung ulang dilakukan di balai kantor Pemerintah Kecamatan Besuk, Kamis (18/4) sore.
Hitung ulang dilakukan setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Besuk menemukan kejanggalan terkait surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur di Desa Jambangan. Tercatat pada TPS tersebut ada 261 DPT dengan surat suara terpakai 237 dan tidak terpakai 30 buah. Sedang ada 6 surat suara untuk cadangan. Dalam prosesnya ada sekitar 5 jumlah surat suara tercatat lebih banyak dari jumlah daftar hadir pemilih.
Ketua PPK Besuk Abu Bakar mengatakan, hitung ulang tersebut tak ada hubungannya dengan protes dari para calon.
“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan caleg komplain. Ini adalah kesepakatan PPK dan Panwas untuk menvalidkan data yang di desa. Kami berusaha menvalidkan data, karena ada selisih suara sekitar 4 sampai 5. Data di C1 Plano itu lebih banyak arsirannya dengan surat suara yang digunakan,” katanya.
Abu Bakar mengungkapkan, hal seperti itu sangat mungkin terjadi karena faktor petugas KPPS yang mengalami kelelahan. Sebab pada Pemilu kali ini, pemungutan dan penghitungan dilakukan untuk 5 jenis suara.
“Ini mungkin karena faktor kelelahan sehingga ketika menulis di C1 plano itu tidak sama dengan surat suara yang digunakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, hitung ulang dilakukan bukan karena laporan dari para calon maupun saksinya. Tapi murni karena temuan Panwascam yang mendapati jumlah surat suara tak sesuai dengan DPT yang terdaftar.
“Pada Kamis pagi ada temuan dari Panwascam ketika di TPS 02 Desa Jambangan Kecamatan Besuk. Ada selisih jumlah. Jadi, selisihnya bukan perselisihan calonnya. Ini mungkin karena kesalahan menulis. Makanya kami merekomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang hanya pada kasus tersebut. Yaitu hanya pada surat suara DPRD Provinsinya,” terangnya.
Menurutnya, penghitungan ulang tersebut memang harus dilakukan di tingkat kecamatan. Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku jika ada ketidakcocokan data jumlah partisipasi masyarakat dan surat suara yang terpakai.
“Prosedurnya memang begitu. Yaitu jika ada selisih jumlah antara surat suara yang digunakan yakni surat suara sah dan tidak sah dengan daftar hadir,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua KPU setempat Lukman Hakim mengatakan, hitung ulang dilakukan untuk menciptakan pemilu yang baik.
“Ini untuk menghadirkan pemilu yang betul-betul berkeadilan. Penghitungan ulang ini adalah bagian dari itu. Selain itu juga agar dapat dipastikan di mana selisihnya. Ini bukan karena (protes) saksi,” ungkapnya.
Lukman menyampaikan, para saksi tersebut akan mendapatkan C1 yang baru berdasar hitung ulangm agar tak menimbulkan masalah lagi.
“Saya pastikan para saksi akan mendapatkan C1 yang baru. C1 yang lama akan kami tarik,” tegasnya. (ay/eem)