Politik & Pemerintahan

155 Penghuni Rutan Kraksaan Tak Bisa Nyoblos


KRAKSAAN – Dari 380 penghuni Rutan Kelas 2B Kraksaan di Kabupaten Probolinggo, 155 di antaranya tak bisa menggunakan hak suaranya. Itu lantaran terkendala tempat tinggal asal yang di luar daerah. Di sisi lain, nama mereka tak kunjung masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) meski sudah diajukan ke KPU Provinsi Jawa Timur.

Dari 380 penghuni rutan, 6 di antaranya tak punya hak pilih karena faktor usia yang masih di bawah umur. Pemilih yang masuk DPT sebanyak 164 penghuni dan 55 penghuni lainnya terdaftar di DPTb.

“Ada 155 penghuni tak bisa ikut mencoblos,” ujar Kepala Rutan Kelas 2B Kraksaan Mohammad Kafi

Ia menyampaikan, cukup banyak penghuni rutan Kraksaan yang tidak bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu kali ini. Itu terkendala namanya yang tidak masuk DPT. Sebab, alamat tinggal mereka yang di luar daerah.

“Ada yang dari sidoarjo, Malang, Mojokerto dan sebagainya,” ungkapnya pada Koran Pantura, Rabu (17/4).

Jauh hari sebelumnya, terang Kafi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Jatim terkait sejumlah penghuni rutan luar daerah itu. KPU Jatim menjanjikan untuk melakukan mobilisasi, supaya mereka tetap bisa memilih.

“Dijanjikan dapat diselesaikan sebelum pencoblosan, tapi sampai saat ini tidak ada solusi,” katanya.

Padahal menurut Kafi, jika masuk dalam DPTb, mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Minimal mencoblos untuk 2 surat suara, yakni Presiden RI dan DPD RI.

“Ya bagaimana lagi, terpaksa golput mereka. Kami hanya memfasilitasi, penyelengaraan kan ada pada KPU,” paparnya saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Riski, salah satu penghuni rutan Kraksaan, mengaku hanya sekali mendapat sosialisasi Pemilu oleh KPU setempat. Namun, minimnya sosialisasi itu tak mengurangi antusiasme penghuni Rutan Kraksaan untuk mencoblos.

“Siapapun yang terpilih, semoga itu yang terbaik dan bisa memimpin negara ini,” kata warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron ini. (yek/eem)


Bagikan Artikel