Politik & Pemerintahan

Kenaikan Gaji Tunggu PMK


PROBOLINGGO – Pemerintah telah menaikkan gaji para PNS (Pegawai Negeri Sipil).  Namun hingga April ini kenaikan sebesar 5 persen tersebut belum ada tanda-tanda untuk direalisasikan. Pemkot Probolinggo belum mengeluarkan tambahan gaji tersebut, sebelum turun PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berisi juklak dan juknisnya.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) Kota Probolinggo Imanto melalui Kabid Anggaran Yulius Hendro, Rabu (10/4) sore. Anggaran untuk kenaikan gaji itu telah tersedia, yakni sebesar Rp 13 M.

Anggaran sebanyak itu untuk tambahan gaji 5 persen sekitar 3 ribu PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di pemkot. “Kira-kira segitu kebutuhan dananya. Bukan hanya ASN pemkot, tapi juga guru-guru. Kita juga belum tahu, apakah gaji anggota DPRD juga ikut naik seperti PNS,” tandasnya.

Wakil rakyat juga pegawai pemerintah yang digaji oleh negara, tapi statusnya non PNS, sama dengan TNI dan Polri. Biasanya, lanjut Yulius, jika pemerintah (Presiden) mengumumkan gaji PNS naik, maka gaji anggota dewan juga ikut naik. Hanya, kepastiannya menunggu terbitnya PMK. “Di PMK dijelaskan. Karena di sana ada juklak dan juknisnya. Kalau PMK belum terbit, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Yulius yakin, dalam waktyu tak lama lagi, pemerintah akan menerbitkan atau mengeluarkan PMK. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kenaikan gaji 5 persen tersebut. Hanya, SE yang dimaksud belum sampai ke tangannya. “SE sudah turun ke provinsi. Tapi, kami belum dapat.,” ujarnya.

Jika perangkat aturannya sudah lengkap, pemkot akan membayar kenaikan tersebut ke seluruh PNS. Hanya saja, tambahan gaji 5 persen mulai Januari, tidak diberikan langsung bersamaan dengan gaji bulanan. Misalnya, lanjut Yulius, pemkot menetapkan gaji plus kenaikan 5 persen akan dibayarkan Mei depan, maka PNS di bulan Mei hanya menerima gaji bulanan plus 5 persen di bulan itu.

Sedang tambahan 5 persen selama 4 bulan yang berlum terbayar mulai Januari hingga April akan diberikan secara rapel beberapa hari kemudian. Untuk gaji selanjutnya, PNS menerima gaji kenaikan 5 persen. “Tambahan 5 persen 4 bulan, paling lama kami bayarkan 2 minggu setelah gaji Mei diterima. Ini kalau gaji plus 5 persen dimulai bulan Mei. “Kalau Juli misalnya, maka 2 minggu setelah gaji mei dibayarkan,” jelasnya. 

Saat ditanya dari mana anggaran kenaikan gaji 5 persen tersebut, Yulius menyebut dana diambilkan dari dana tambahan yang ada di APBD. Jika dana tersebut habis, maka pihaknya akan meminta di P-APBD atau PAK 2019 nanti. “Kami usulkan nanti di PAK. Sementara ini, gali lubang tutup lubang. Mengambil dari anggaran gaji bulan berikutnya,” katanya. (gus/iwy)


Bagikan Artikel