Politik & Pemerintahan

Ajakan Paksa Golput Bisa Terancam Penjara


KRAKSAAN – Pemilu 2019 sudah tinggal menghitung hari. Untuk menekan angka Golput di wilayah hukum Polres Probolinggo, warga diimbau untuk turut andil menggunakan hak pilihnya. Bagi pihak yang mengintimidasi warga untuk golput, akan dikenakan pasal 531 UU no. 7/2017.

“Kami tidak main-main dalam menyukseskan pemilu tahun ini. Kami berharap seluruh warga Kabupaten Probolinggo turun ke TPS untuk mencoblos,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, kemarin (7/4).

Ia menyampaikan, jika ada warga yang merasa diintimidasi oleh pihak tertentu untuk tidak mencoblos atau golput, laporkan. Dirinya akan tegas memberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi, menurutnya, tindakan pihak yang meminta pihak lain golput, merupakan tindak pindana.

Seperti yang dijelaskan pada pasa 531 UU No. 7 Tahun 2017. Katanya, barang siapa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dalam menghalangi seseorang untuk memilih, membuat gaduh, atau mengagalkan pemungutan suara. Maka dipidana paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.

“Kalau ada warga yang merasa diintimidasi, untuk golput dan sejenisnya, segera laporkan pada pihak kepolisian. Sebab, itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya berhadap masyarakat ikut berpartisipasi untuk merayakan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Sebab, setiap suara warga, menentukan nasib negara Indonesia ini 5 tahun ke depan. “Mari ramai-ramai datang ke TPS, dan pilih sesuai hati nurani,” imbau pria asal Pandaan Pasuruan itu. (yek/ra)


Bagikan Artikel