Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Devi chatting di grup WA SLB Dharma Asih Kraksaan menggunakan ponselnya. (Deni Ahmad Wijaya/Koran Pantura)
Politik & Pemerintahan

Soal Kebijakan Inklusi, Difabel Ingin Berpartisipasi

KRAKSAAN – Kebijakan inklusi yang ramah difabel di beberapa daerah sudah dibuat. Namun, tidak banyak kebijakan yang diterbitkan pemerintah yang sesuai dengan keinginan kalangan difabel. Sebab, dalam perumusannya tidak melibatkan kalangan dimaksud.

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma menyebut contoh kebijakan yang telah melibatkan kalangannya. Yakni rencana pengadaan buku huruf braille oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo tahun ini.

“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah itu. Menyelenggarakan layanan publik yang ramah dan aksesibel bagi kalangan difabel. Alhamdulillah beberapa waktu lalu kami diterima berdiskusi di Dispersip,” kata Rizky, Selasa (5/3).

Menurutnya, upaya ini perlu dicontoh oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan lainnya di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pihaknya juga berharap agar ke depan, rumah sakit dan kantor Pemkab bisa menyediakan fasilitas khusus difabel. Hal ini sudah diterapkan di beberapa daerah.

“Kami menekankan perumusan pelayanan disabilitas nantinya melibatkan kami, agar aturan dan kebijakan yang dibuat itu tidak mubadzir,” kata pria 32 tahun ini yang mengajar di SLB Dharma Asih Kota Kraksaan ini.

Ada sejumlah manfaat jika pemerintah melibatkan kalangan difabel secara langsung. Salah satunya, pemerintah tidak perlu berandai-andai atau berasumsi dalam membuat kebijakan yang diperlukan oleh kalangan difabel. “Kira-kira tuna netra butuh apa sih. Kalau berasumsi, akhirnya kebijakan yang dikeluarkan malah yang tidak dibutuhkan tuna netra,” ungkapnya.

Selain pemerintah, ia juga berharap agar semakin banyak komponen masyarakat yang bergandengan dengan penyandang disabilitas. Apalagi, ada payung hukum yang mengatur tentang layanan ramah difabel.

“Ada di UU RI nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Diharapkan aturan ini bisa di-breakdown ke PP (Peraturan Pemerintah, red) sampai Perbup (Peraturan Bupati, red). Asalkan ada PP, gak perlu Perda, bisa langsung dibuatkan Perbup,” terang Rizky. (awi/eem)

Tinggalkan Balasan