Janji Cairkan Uang Jasa Medis
PROBOLINGGO – Hari ini RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo akan membayar uang Jasa Medis (JM) ke pegawainya. Namun, hanya satu bulan yang dicairkan. Sedangkan uang JM 3 bulan yang menjadi tanggungan RSUD masih harus menunggu pencairan dana dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD, kemarin (7/2) siang. Dalam forum itu Plt Direktur RSUD drg Rubiyati membenarkan kalau sebanyak 1.090 pegawai, selama empat bulan, terhitung dari Oktober 2018 hingga Januari 2019, uang JM-nya belum terbayar. Alasannya, dana klaim dari BPJS belum cair.
Namun begitu, JM dijanjikan cair hari ini untuk satu bulan. Sedangkan pencairan 3 bulan sisanya, tetap menunggu klaim dari BPJS cair. “Besok kami cairkan. Dananya, tidak jauh dari Rp 2,8 miliar. Setiap bulannya tidak sama, tergantung pendapatan rumah sakit,” tandas drg Rubiyati, kemarin.
Berdasarkan peraturan pemerintah, JM yang diberikan ke pegawai RSUD, mulai dari cleaning service hingga pucuk pimpinan, berstatus ASN ataupun honorer, adalah 40 persen dari penghasilan RSUD. Sedangkan pendapatan RSUD di luar klaim BPJS rata-rata sekitar Rp 1,6 miliar setiap bulan. “JM tidak bisa flat atau rata. Kami menjalankan aturan. Jadi sesuai pendapatan RSUD,”tandasnya.
Lalu drg Rubiyati membantah soal informasi bahwa tidak hanya uang JM yang tidak terbayar, tetapi juga gaji 4 bulan. “Tidak benar informasi itu. Untuk gaji, tidak pernah terlambat. Kami berikan setiap bulan. Karena dananya memang ada, tanpa menunggu klaim dari BPJS,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Probolinggo Mira Estherin menyampaikan, keterlambatan pembayaran klaim lebih disebabkan laporan dari RSUD. Menurutnya, klaim peserta BPJS yang dirawat di RSUD dari November hingga Januari, belum masuk. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa mengolah dan melaporkan klaim ke BPJS Pasuruan. “Apa yang mau dilaporkan ke pusat, kalau data klaimnya belum masuk ke kami,” ujar Mira.
Dalam kesempatan itu, Mira tidak setuju dengan saran Komisi III agar kantor administrasi klaim disatukan alias kantor bersama satu atap. “Enggak perlu satu kantor. Soalnya ada aplikasi entry dan verifikasi. Kalau ada data entry, ya langsung kami verifikasi. Jadi tergantung entry dari RSUD. Jika tidak ada data yang masuk, apa yang kami kerjakan (verifikasi)?” katanya.
Agar tidak saling menyalahkan, soal uang JM yang terlambat dibayar, Ketua Komisi III Agus Riyanto kemudian merekomendasikan agar RSUD melaporkan atau menyetor klaim pasien BPJS ke BPJS maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
“Ini harus dilakukan mulai bulan ini, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sebab, BPJS tidak membayar klaim itu karena RSUD belum melaporkan,” katanya. (gus/iwy)