Politik & Pemerintahan

Evaluasi Gaji Perangkat Desa Bermasalah


GADING – Pada tahun 2018 lalu, ada puluhan pemerintah desa di Kabupaten Probolinggo yang gaji perangkatnya tidak terbayar utuh. Mestinya 12 kali dalam setahun, namun faktanya tidak demikian. Sebab ada yang hanya digaji selama 8 dan 9 bulan. Hal itu terjadi karena jumlah perangkat desa yang tidak ideal. Sehingga membebani Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu diungkapkan oleh Puja Kurnia W, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat pada Dinas PMD Kabupaten Probolinggo. “Tahun lalu memang ada beberapa desa yang tidak membayarkan gaji perangkat 12 kali dalam setahun. Ada yang 8 kali, ada yang 9 kali dalam setahun,” ujarnya kepada Koran Pantura, Rabu (6/2).

Sebagai penanganan, pihaknya mengajukan anggaran Rp 1,1 miliar pada P-APBD 2018 lalu. Anggaran itu disetujui. Sehingga para perangkat desa bisa menikmati sisa gaji yang belum terbayarkan. “Sudah dibayarkan Desember 2018 lalu. Jadi, persoalan di 2018 itu sudah tuntas,” tegas Puja.

Berdasar data Dinas PMD, ada 30 desa yang tidak bisa membayar gaji perangkat desanya secara penuh. Yakni 11 desa di Kecamatan Gading, 7 desa di Kecamatan Krejengan, 4 desa di Kecamatan Tiris, dan 2 desa di Kecamatan Kraksaan. Lalu, masing-masing 1 desa di Kecamatan Bantaran, Leces, Paiton, Gending, Dringu, dan Tongas.

Karena kasus itu banyak terjadi di Kecamatan Gading, maka digelarlah audiensi di kantor Pemerintah Kecamatan Gading, kemarin. Audiensi diikuti Dinas PMD, Komisi A DPRD, Forkopimka, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Gading.

Menurut Puja, persoalan gaji muncul karena jumlah perangkat desa yang bekerja di pemerintahan desa melampaui batas ideal. Hal itu entah dipicu pertimbangan geografis atau kebijakan politis kades yang bersangkutan. “Lazimnya, Pemdes yang memiliki 5 dusun membutuhkan sekitar 13 perangkat desa. Tapi yang terjadi malah melebihi jumlah itu,” ungkapnya.

Komposisi perangkat desa ideal terdiri dari 1 kades, 1 sekdes, dan 3 kepala urusan. Yakni urusan umum dan kepegawaian, keuangan, dan perencanaan. Selanjutnya ada kepala seksi, yakni seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan. Ditambah kepala dusun yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah dusun yang ada di desa. “Ada beberapa desa yang dalam 1 dusunnya terdapat 2 kepala dusun,” ungkap Puja.

Berdasar aturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, usia perangkat desa dibatasi 60 tahun. Sebelum terbit aturan itu, tidak ada batasan usia. Sehingga perangkat desa bisa menjadi ‘profesi abadi’. Dimungkinkan, rekrutmen perangkat desa baru tidak berlaku menggantikan yang lama, melainkan melengkapinya. Sehingga terjadi penumpukan perangkat desa.

“Ini yang menjadi PR bagi kami. Insya Allah ke depan akan dibuatkan regulasi dengan disesuaikan UU 6/2014 dan PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2014,” beber Puja.

Ia menyebut gaji perangkat desa ditetapkan sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Jika perangkat desa overload, maka hal itu akan menyebabkan ADD terkuras lebih cepat hanya untuk beban gaji perangkat. “Kami mengupayakan ADD tahun ini cukup untuk 12 kali gajian dan tidak sampai ada pengajuan penambahan alokasi pada PAK,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo Sugito menerangkan, dalam audiensi itu, ia menyerap beberapa informasi. Yang paling menjadi perhatiannya adalah terjadinya overload jumlah perangkat desa. Ia menilai kondisi tersebut kontraproduktif. “Seharusnya 15 orang, ini malah ada yang 22 sampai 25 orang. Ini juga tidak efisien,” ungkapnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar Pemkab segera membuatkan regulasi dan kebijakan terkait. Sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi pada tahun ini. “Kalau memang diperlukan regulasi untuk mengatur itu, maka kami akan siap mendukung dari sisi legislasinya,” kata politisi Partai NasDem ini. (awi/eem)


Bagikan Artikel