Pelayanan Puskesmas Pajarakan Dikeluhkan, DPRD Akan Panggil Dinkes
PROBOLINGGO – Viralnya kasus keluhan pelayanan kesehatan dari Puskesmas Pajarakan di media sosial pada Sabtu (5/1) lalu mengundang perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo. Komisi IV DPRD secepatnya memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membahas kasus tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Rika Apria mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi tersebut pada Minggu (6/1). Meski begitu, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengetahui kronologi pasti dari persoalan tersebut.
“Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan ke ruang Komisi IV, karena kejadian pastinya saya belum tahu, dan baru tahu sekarang,” katanya, Minggu (6/1).
Diketahui, kasus ini menimpa keluarga Sanito, 46, warga Dusun Triwung, RT 4 – RW 12, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan. Sanito mengeluhkan pelayanan Puskesmas Pajarakan yang menurutnya tidak maksimal. Ia harus kehilangan nyawa anak pertama yang baru dilahirkan oleh istri keduanya, Anisa, 36. Istrinya terpaksa melahirkan di rumah lantaran 2 kali bolak-balik ke Puskesmas Pajarakan disuruh pulang oleh petugas puskesmas.
Pertama datang, istrinya disuruh pulang lantaran lupa membawa Kartu Ibu dan Anak (KIA). Pada saat kembali kedua kalinya, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kesehatan Puskesmas setempat, istrinya tetap disuruh pulang lantaran dianggap belum waktunya melahirkan.
Lima menit ketika ia dan istrinya tiba di rumah, Anisa pun mengalami pendarahan dan melahirkan. Sesaat kemudian ada bidan desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan yang datang, namun bayi yang baru dilahirkan dan diberi nama Nur Ahmad itu sudah meninggal dunia.
Menurut Rika Apria, selain melakukan pemanggilan terhadap Dinkes, Komisi UV juga akan melakukan kunjungan ke pihak keluarga Sanito. Sehingga, pihaknya bisa mengetahui betul duduk persoalan dari viralnya keluhan pelayanan yang menyebabkan jiwa melayang di Puskesmas Pajarakan tersebut.
Rika juga menyebutkan, hal ini merupakan persoalan yang seirus lantaran menyebabkan satu jiwa melayang. Tentu jika nanti ditemukan adanya kelalaian dari pihak Puskesmas ataupun pihak tenaga kesehatan, Dinkes harus mendapatkan peringatan tegas.
“Tentu kalau ada kelalaian, Dinkes harus mendapatkan peringatan agar tidak terjadi kelalaian serupa di kemudian hari,” terangnya.
Lebih lanjut Rika menyampaikan, terjadinya kelalaian dalam dunia kesehatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sejatinya harus ada sanksi yang diberikan, dan tidak cukup di pemberian peringatan. Namun, untuk hal itu, pihaknya harus terlebih dahulu memahami duduk persoalannya.
“Untuk sanksi masih belum diketahui, kita lihat dulu seperti apa hasilnya nanti, masih mau dipanggil. Jadi saya tidak bisa berkomentar banyak karena memang masih baru tahu, kami klarifikasi dulu,” ujarnya. (ay/iwy)