Gaji ASN di Probolinggo Cair Pekan Ini
PROBOLINGGO – Setelah nyaris dua pekan lamanya mengalami penundaan, gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD Kabupaten Probolinggo akan dibayarkan pekan ini. Hal itu merujuk pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bankeuda) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.
Menurutnya, pembayaran gaji para ASN dan anggota dewan itu diupayakan untuk dicairkan atau ditransfer pada pekan ini. “Insha Allah minggu ini cair,” sebutnya saat dikonfirmasi Koran Pantura, Rabu (12/1).
Keterlambatan gaji Januari untuk ASN dan anggota DPRD itu menurut Dewi, karena ada perubahan kelembagaan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hal itu terjadi sebagai tindaklanjut dari adanya perombakan SOTK pada masing-masing OPD.
“Dampaknya, gaji ASN pada Januari 2022 tidak dapat dibayarkan tepat waktu pada 3 Januari 2022. Karena menunggu proses updating data ASN di aplikasi Sunda keuangan di masing-masing SKPD (OPD) selesai,” ungkapnya
Dikatakannya pula bila mulai Januari 2022, pencetakan daftar gaji dilaksanakan oleh masing-masing OPD lewat aplikasi Sim Gaji yang berbasis web. “Adapun pengumpulan kelengkapan SPP/SPM gaji paling lambat tanggal 12 Januari hari ini (Kemarin, red) dan akan diajukan pada tanggal 13 Januari (hari ini, red),” katanya.
Dewi kemudian meminta OPD yang masih belum melakukan penunjukan terhadap pejabat pengelola keuangannya agar segera melakukan koordinasi dengan Bankeuda Kabupaten Probolinggo. “Hal itu untuk menunjang percepatan dalam pencairan gaji bulan Januari dan selanjutnya,” ujarnya.
Dewi menambahkan, mulai 10 Januari 2022 ini masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) sendiri. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank BPD. “Sudah ada beberapa pengajuan dari OPD yang kami terima. Namun masih kami pending agar cairnya serentak,” tambahnya.
Dia memastikan keterlambatan pembayaran gaji Januari bukan karena tidak ada dana. Namun lebih karena ada sedikit kendala teknis, yang salah satunya akibat dari adanya perubahan SOTK. “Dengan adanya perubahan SOTK, pastinya berdampak pada urusan pencairan gaji. Karena untuk pencairan gaji saat ini sistemnya agak sedikit beda dan sedikit lebih rumit dari biasanya,” katanya. (tm/iwy)