Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Politik & Pemerintahan

Perpanjangan Penjaringan Pilkades Ditutup

PROBOLINGGO – Masa perpanjangan penjaringan bakal calon kepala desa (Bacakades) sudah resmi ditutup oleh Panitia Pemilihan Kabupaten (Pankab) sejak Senin (20/12) lalu. Penjaringan kembali bacakades tersebut dilakukan di 11 desa yang pada penjaringan awal tidak memiliki lebih dari 1 bacakades yang mendaftar.

Muhammad Idris selaku Kasi Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menjelaskan, penjaringan tambahan ini sudah dimulai sejak  8 Desember lalu. Dengan demikian, tahapan pilkades di 11 desa tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Namun rekapan untuk semuanya masih belum selesai masih dalam proses. Jadi,  berapa jumlah yang mendaftar belum bisa kami pastikan,” katanya, Selasa (21/12).

Meski begitu, ia meyakini dari 11 desa yang melakukan penjaringan ulang akan mampu memperoleh pendaftar yang memnuhi syarat agar pilkades di 11 desa terebut bisa digelar pada Februari 2022 mendatang. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya agar di desa pada masa penjaringan tambahan ini terdapat bacakades yang mendaftar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi bersama pihak kecamatan dan desa, terjun ke masyarakat agar yang berkeinginan menjadi kades segera mendaftar. Jadi kami optimis pilkades bisa dilanjut,” terangnya.

Namun jika nantinya masih saja ditemui desa yang hanya memiliki 1 bacakades, maka dapat dipastikan pilkades di desa tersebut akan ditunda. Paslnya, pihaknya sudah tidak akan kembali melakukan perpanjangan penjaringan.

“Kalau masih belum terpenuhi syarat minimal 2 cakades, maka pilkadesnya akan ditunda hingga pilkades serentak mendatang,” terangnya.

Sebagai informasi, 11 desa yang melakukan perpanjangan penjaringan tersebut tersebar di 6 Kecamatan yang berbeda. Mulai dari Desa Pondok Kelor dan Randutatah di Kecamatan Paiton; Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran; Desa Sumberan Kecamtan Besuk; Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan; Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih; serta 5 desa di Kecamatan Sukapura, yakni Desa Ngadisari, Wonotoro, Jetak, Ngadas, dan Ngadirejo. (ay/iwy)

Tinggalkan Balasan