Politik & Pemerintahan

Vaksin Dosis 2 Bacakades Dibatasi Sampai 7 Desember


PROBOLINGGO – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 253 desa di Kabupaten Probolinggo memasuki masa verifikasi dan klarifikasi hingga 7 Desember mendatang. Berkas dari 984 bacakades yang mendaftar, saat ini sedang diperiksa oleh panitia pilkades di desa masing-masing.

Kepala Seksi Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, setidaknya ada 23 berkas syarat yang akan diklarifikasi dan diverifikasi oleh panitia pilkades. Puluhan berkas syarat tersebut sudah harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran.

“Ada 23 berkas, seperti sertifikat vaksin dosis 1 dan 2. Untuk bacakades incumbent, ada 4 berkas tambahan. Salah satunya harus menyertakan surat keterangan dari Inspektorat perihal Laporan Keunagan Desa (LKD)-nya selama menjabat,” katanya, Senin (22/11).

Sementara, untuk sertifikat vaksin dosis 2, pemerintah memberikan kelonggaran bagi bacakades yang belum melakukannya. Bacakades bisa menggantinya dengan surat keterangan (suket) dari puskesmas setempat terkait jadwal pelaksaan vaksin kedua. Namun, vaksinasi kedua sudah harus tuntas dilakukan setidaknya hingga 7 Desember. Pasalnya, tahapan verifikasi dan klarifikasi berkas akan berakhir di tanggal tersebut.

“Sesuai dengan saran dari pankab (panitia kabupaten, red), suket vaksinasi dosis 2 harus diganti dengan sertifikat vaksin dosis 2 sebelum tanggal 7 Desember. Kalau lewat dari 7 Desember, bisa gagal karena checklist untuk vaksin dosis 2 tidak terpenuhi,” terangnya.

Hal ini menuai protes dari beberapa bacakades yang menjalani vaksin dosis 2 melewati tanggal tersebut. Seperti halnya Mashan, bacakades dari Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura. Ia mengungkapkan, vaksinasi dosis 2 baru akan ia jalani pada Januari mendatang. Ia menggunakan vaksin jenis Astrazeneca.

Ia menilai, adanya kebijakan tersebut membuat bacakades seperti dirinya akan terhambat. Sebab vaksinasi dosis 1 dengan dosis 2 memiliki rentang waktu yang lama.

“Saya masih Januari untuk vaksin dosis 2 di Puskesmas. Kalau tetap dengan aturan ini, saya bisa gagal. Padahal yang belum siap kan puskesmasnya, bukan saya. Coba kalau puskesmas berani memberi vaksin dosis 2 saya sebelum 7 Desember itu, saya siap,” sergah Mashan. (ay/eem)


Bagikan Artikel