PROBOLINGGO – Penutupan tahapan pendaftaran calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo berakhir pada 9 November. Jika pendaftar hanya 1 orang alias tidak sampai 2 orang, pilkades berpotensi ditunda selama setahun.
Kondisi tersebut berpotensi terjadi di beberapa desa. Misalnya Desa Ngadisari dan Desa Jetak di Kecamatan Sukapura. Hingga akhir pekan lalu, belum ada pendaftar cakades di 2 desa tersebut.
Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rachmad Sholeh mengungkapkan, ada ketentuan bahwa pilkades bisa digelar jika cakades berjumlah minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kalau ada desa yang hanya memiliki 1 calon atau bahkan belum memiliki calon kepala desa, maka akan diberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari kerja. Apabila hingga batas waktu itu masih tidak ada yang mendaftar, maka terpaksa Pilkades dilaksanakan pada tahun selanjutnya,” terangnya, Minggu (7/11).
Jika di suatu desa telah terdapat minimal 2 cakades, maka akan langsung dilakukan proses verifikasi dan validasi. Yakni terhadap dokumen yang dilampirkan oleh cakades terkait. Rachmad mengatakan, panitia Pilkades hanya bertugas mengecek kebenaran dokumen, bukan untuk menguji dokumen.
“Palsu atau tidaknya dokumen, panitia tidak berhak menilai itu. Sebab itu sudah menjadi ranah dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pengadilan,” terangnya.
Menurut Rachmad, panitia hanya bertugas menerima berkas secara lengkap. “Apabila berkasnya masih belum lengkap, maka panitia berhak untuk menolak seluruh berkas yang diajukan,” katanya.
Di sisi lain, Taufik Hendra, Ketua Panitia Pilkades Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu mengatakan, ada catatan mengenai ketentuan minimal 2 calon dan maksimal 5 cakades. Yakni terbukanya peluang praktik pencalonan anggota keluarga maupun perangkat desa sebagai cakades boneka.
“Kami tidak bisa menutup peluang itu. Karena memang aturan membolehkannya. Selama aturan itu dipenuhi, kami tidak mempermasalahkan perangkat desa maupun keluarga dari cakades untuk ikut mencalonkan diri di Pilkades. Asalkan Pilkades bisa dilangsungkan,” beber Taufik Hendra.
Menurutnya, panitia Pilkades hanya bertugas memastikan setiap dokumen Cakades itu valid. Selain itu, melaksanakan setiap tahapan Pilkades sesuai jadwal dan tidak ada pelanggaran di dalamnya.
“Yang penting tahapan Pilkades bisa digelar sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran, itu sudah cukup. Perkara itu istri atau keluarga dari calon yang maju juga, itu merupakan peluang dan hak berdemokrasi,” tuturnya. (tm/eem)