Tak Ikuti SKD, Ratusan Peserta Dinyatakan Gugur
PROBOLINGGO – Sebanyak 267 orang peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dipastikan gugur. Hal ini dikarenakan mereka tidak hadir pada saat pelaksanaan tes SKD yang dilaksanakan di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo selama 8 hari terakhir.
Dari total 2.891 peserta yang lolos tahap seleksi administrasi, sebanyak 267 peserta di antaranya absen atau tidak mengikuti ujian SKD. Otomatis mereka dinyatakan gugur. Sementara sebanyak 2.624 orang lainnya mengikuti seleksi SKD.
Amndika Martin Nugroho, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo mengatakan, ribuan peserta tes CPNS tersebut memperebutkan kuota formasi yang diberikan kepada Pemkab Probolinggo sebanyak 382 orang.
“Peserta yang tidak hadir saat SKD secara otomatis dipastikan gugur. Kemudian peserta yang lolos akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mereka akan diambil 3 kali jumlah formasi yang memenuhi nilai pasinggrate berdasarkan rangking tertinggi,” jelas Amndika, Selasa (28/1).
Amndika mengemukakan dalam pelaksanaan test SKD CPNS maupun PPPK Tahun 2021 ini, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Probolinggo telah melakukan kesiapsiagaan secara maksimal. Selain untuk terciptanya pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, juga mencegah penularan Covid-19 selama pelaksanaan seleksi CPNS.
“Secara umum, selama 8 hari pelaksanaan test SKD yang kami kawal tahun ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Mudah-mudahan Kabupaten Probolinggo diberikan manusia-manusia terbaik, kompeten dan profesional sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pelaksanaan SKD tahun 2021 di lingkungan Pemkab Probolinggo diikuti oleh sebanyak 3.193 pelamar yang terdiri dari 2.891 pelamar untuk SKD CPNS dan 302 pelamar untuk Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru. Setiap hari dibagi 3 sesi, kecuali Jumat hanya 2 sesi dengan peserta masing-masing sesi maksimal 150 orang. (yek/iwy)