Peristiwa

Rawan Konflik, Nelayan Ribut Soal Wilayah Tangkap Ikan


GENDING – Nelayan kapal Jonggrang asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo beberapa kali dilaporkan berusaha menangkap ikan di wilayah tangkap ikan nelayan tradisional di Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Aksi yang mereka cukup nekat. Sebab nelayan Mayangan ini dilaporkan kerap mengancam nelayan Gending.

Kondisi tersebut dikeluhkan oleh Kepala Desa Pesisir Sanemo. Ia mengaku kerap menerima pengaduan dari warganya yang merasa diancam oleh para nelayan yang menaiki kapal Jonggrang. Ancaman itu tak hanya dilakukan secara verbal. Warganya beberapa kali telah diacungi celurit oleh nelayan dari atas kapal Jonggrang.

“Bahkan bom ikan mereka acung-acungkan kepada nelayan desa kami. Ya ketika mereka ketahuan menangkap ikan di kawasan pesisir,” ujarnya, Selasa (13/8).

Menurutnya, masalah tersebut sudah ada sejak lama. Nelayan Mayangan diklaim oleh Sanemo, seenaknya saja menangkap ikan di wilayah pesisir Gending. “Bukan hanya ikan besar saja yang mereka tangkap, tapi juga ikan-ikan kecil juga mereka jaring. Kalau kepergok, mereka langsung mengancam nelayan kami. Karena kalah jumlah akhirnya nelayan kami memilih untuk pergi,” ungkap Sanemo.

Menurutnya, rebutan wilayah tangkap itu kerap menimbulkan gesekan antara nelayan Gending dengan nelayan Mayangan. Apalagi, nelayan Mayangan menggunakan peralatan modern yang tersedia di kapal Jonggrang yang mereka gunakan.

Sanemo mengatakan, hal itu berulang kali terjadi di wilayah perairan Gending sejauh 4 mil dari bibir pantai. Ia mengatakan, kawasan tersebut merupakan zona eksklusif bagi nelayan tradisional. Namun ketentuan itu kerap dilanggar oleh para nelayan kapal Jonggrang. Bahkan mereka kerap menangkap ikan di sekitar rumpon milik nelayan Gending.

Sanemo mengatakan, selain menangkap ikan di wilayah yang semestinya menjadi hak nelayan tradisional, nelayan kapal Jonggrang juga menjala ikan di dalam rumpon milik nelayan asal Gending. “Yang mereka jaring selain ikan, juga jaring milik warga kami yang ada di rumpon itu,” sergahnya.

Menanggapi keluhan itu, Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno malah tak kaget. Ia juga tak menyangkal bahwa ada fakta seperti itu di perairan Kecamatan Gending. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak dalam hal penindakan. Sebab jarang ada laporan dari para nelayan tradisional asal Kecamatan Gending.

“Beberapa waktu yang lalu kami mengamankan setidaknya 8 kapal Jonggrang yang menangkap ikan di kawasan pesisir. Itu bukan zona tangkapan mereka. Delapan kapal itu kami bawa ke pelabuhan untuk kami tindak,” terangnya.

Tindakan tersebut untuk sementara masih dalam tataran peringatan keras kepada pemilik kapal berikut pada ABK (Anak Buah Kapal). Mereka diingatkan untuk tak mengulangi perbuatannya. AKP Slamet mengatakan, sebenarnya mereka dapat dikenakan sanksi lebih tegas. Namun regulasi yang belum jelas membuat penindakan tegas di lapangan cukup sulit diterapkan.

“Butuh kesadaran bersama untuk menghindari hal itu terus terjadi. Namun tak menutup kemungkinan sanksi pidana akan kami kenakan bagi mereka nelayan yang membandel atau bahkan main ancam di tengah lautan. Nanti begitu dapat laporan akan langsung kami proses secara tegas,” tegasnya.

Ia berharap kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur agar melakukan sosialisasi. Sasarannya adalah para nelayan kapal Jonggrang agar diingatkan untuk menangkap ikan di atas zona 4 mil. Hal ini untuk melindungi nelayan tradisional agar tetap mampu mencari ikan di wilayah eksklusifnya.

“Anggarannya kan ada. Tapi hingga saat ini kami tak pernah sekalipun diajak untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang cukup penting diadakan itu,” kata AKP Slamet. (tm/eem)


Bagikan Artikel