Satpol PP Segel 2 Galian C Ilegal di Besuk
BESUK – Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup dua galian C yang berada di Kecamatan Besuk, pada Selasa (16/7). Itu lantaran kedua lahan tersebut tak mengantongi izin. Selain itu, proyek galian C dinilai merusak lingkungan.
Dua lokasi tersebut ada di Desa Alas Nyiur, atas nama Muhamad Rais dengan luas sekitar 600 meter persegi. Satu lagi berada di Desa Sindet Anyar, atas nama Samsul dengan luas sekitar 15 hektar. Kedua lahan itu disegel dengan dipasang garis kuning dan banner penyegelan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi menyampaikan, penyegelan tersebut lantaran ada pengaduan dari masyarakat pada Gubernur Jawa Timur terkait aktifitas galian C yang tak berizin. “Kami bersama Dinas SDM dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta asosiasi terkait pertambangan, ” katanya.
Dari aduan masyarakat itu, katanya, kemudian pihaknya menindaklanjuti bersama Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jatim untuk datang ke lokasi. Petugas gabungan itu dipimpin oleh Eko Nurwidayanto, Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Terbukti, ada 1 alat berat yang tengah beroperasi di lokasi tersebut. Kemudian, lanjutnya, petugas gabungan langsung memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemilik lahan tersebut. Sayang, pengelola dan pemilik lahan tak bisa menunjukkan surat-surat izinnya. Sehingga kedua lahan itu disegel sementara.
“Kami tutup sampai mereka bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan provinsi. Selama izin itu belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Kami belum tahu sampai kapan penutupan itu. Kami beri kesempatan untuk mengurus izinnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhamad Rais menyampaikan, penutupan itu tebang pilih. Sebab lahan galian C seluas 600 meter persegi di Dusun Masjid, Desa Alas Nyiur, merupakan lahan tidak produktif. Sehingga dirinya berinisiatif untuk melakukan pemulihan dengan cara menambang galian C.
“Ini sangat tidak adil. Karena banyak tambang-tambang yang tidak berizin di kabupaten ini. Lahan saya ini bekas banjir dan sudah tidak produktif. Maka sebenarnya ini kewajiban pemerintah untuk melakukan normalisasi supaya lahan milik warga kembali produktif dan menghasilkan. Agar bermanfaat secara ekonomi,” kata Rais. (yek/iwy)