Tabrak Pohon dan Terlindas Truk, Mahasiswi Probolinggo Meninggal
PROBOLINGGO – Nahas menimpa Renita Salsabila Agustin (19) seorang Mahasiswi asal desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Ia meninggal usai menabrak pohon hingga terpelanting dan terlindas roda truk pada Sabtu (20/05/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran Pantura, kecelakaan yang terjadi di ruas jalan Pantura masuk desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, kabupaten Probolinggo itu. Bermula ketika, Renita yang tengah mengemudikan sepeda motor merk Honda Beat Nopol N 5313 NL tengah melaju kencang dari arah timur menuju barat druas jalan Pantura Paiton – Kraksaan.
Setibanya dilokasi kejadian (TKP), Renita yang awalnya melaju dibelakang truk ekspedisi merk Fuso Nopol BA 8798 QO yang dikemudikan Deni Eko Setyawan warga desa Ujungbatu, Kecamatan/Kabupaten Jepara.
Entah karen tidak sabar atau terburu-buru, lantas Renita mencoba untuk mendahului truk terebut dari jalur sebelah kiri. Adapun jalur kiri itu merupakan bahu jalan yang berupa pasir dan kerikil.
“Keterangan saksi menyebut pada saat mencoba mendahului truk dari sisi kiri itu. Korban kehilangan keseimbangan dan menabrak pohon ditepi jalan. Lantas korban terpelanting ke tengah jalan. Disaat bersamaan tubuh korban terlindas oleh roda belakang dari truk yang hendak didahuluinya itu,” Terang Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama, Sabtu (20/05/2023).
Lebih lanjut disebutkannya, akibat kecelakaan itu korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan tubuh bagian atas akibat terlindas oleh roda truk.
“Jenasah korban sudah dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga,” sebutnya.
Adapun untuk kepentingan penyidikan Lebih lanjut, pengendara truk Fuso kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Sedangkan untuk motor dan truk yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti di Pos Satlantas Polres Probolinggo.
“Dugaan kami kecelakaan tersebut terjadi karena kealfaan atau kelalaian dari pengendara sepeda motor yang melanggar tata cara dalam mendahului kendaraan lain didepannya,” pungksas Ipda Aditya Wikrama.(tm)