Peristiwa

Beberapa pasangan tidak sah digiring ke markas Satpol PP Kota Probolinggo setelah terjaring razia. (Agus Purwoko/Koran Pantura)

Satpol PP Panen Tangkapan


PROBOLINGGO – Satpol PP Kota Probolinggo kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (26/1) sekitar pukul 22.00. Sejumlah pasangan mesum dan beberapa pemuda yang menenggak pil koplo diamankan. Mereka semua digelandang ke markas Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman, kota setempat, untuk diperiksa.

Pada operasi tersebut, Satpol PP mengerahkan 4 kendaraan dinas sekaligus. Sasaran operasi adalah rumah-rumah kos di sejumlah wilayah. Yang pertama dioperasi adalah rumah kos di belakang sebuah minimarket di Jalan Panglima Sudirman di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Operasi tersebut dilakukan karena banyak laporan warga yang mengeluhkan keberadaan pasangan tidak resmi tinggal di beberapa rumah kos. “Kami tindaklanjuti laporan itu dengan menggelar operasi ini,” ujar Kepala Seksi Operasi pada Dinas Satpol PP setempat Hendra Kusuma.

Di tempat itu, petugas mendapati pasangan suami istri (pasutri) yang berkumpul di sebuah kamar. Ada pula seorang anak yang berada di kamar tersebut. Pasutri ini mengaku menikah secara sirri. Karena dinilai tidak sah secara hukum positif, pasutri ini pun dibawa petugas. “Mereka naik motor milik sendiri menuju markas Satpol PP. petugas kami mengawal,” ujar Hendra.

Sasaran selanjutnya adalah sebuah rumah kontrakan di kelurahan yang sama. Tepatnya di timur garasi Akas IV. Di rumah kos timur rel KA itu, petugas menciduk 2 perempuan dan 3 lelaki yang sedang menenggak pil koplo di sebuah kamar. Barang bukti yang diamankan adalah 3 botol miras jenis arak. Dari kartu identitasnya, mereka adalah warga Kabupaten Jember.

“Rumah kos ini sering dibuat minum. Tolong Pak Satpol PP setiap malam Minggu ke sini. Pemilik kosannya sudah tidak sanggup menangani,” ujar Imam, salah satu warga sekitar rumah kos tersebut.

Selanjutnya, Satpol PP bergerak ke sebuah rumah kos di belakang kantor Pemerintah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Di rumah kos bernama Hello Kitty itu, petugas mendapati sepasang lelaki dan perempuan berada di dalam sebuah kamar. Kepada petugas, si lelaki mengatakan kalau perempuan yang tinggal satu kamar dengannya itu adalah adiknya.

Namun, ada kejanggalan saat petugas memeriksa KTP keduanya. “Alamat asli di KTP lelaki dan perempuan itu berbeda. Oleh karena itu, keduanya juga kami amankan,” terang Hendra.

Petugas juga menyisir rumah kos dekat rumah kontrakan Hello Kitty. Hasilnya, ditemukan 1 lelaki dan 2 perampuan berada di dalam sebuah kamar. Namun mereka bertiga tidak diamankan. Sebab lelaki dan salah seorang perempuan itu adalah pasutri. Sementara seorang perempuan lainnya adalah teman 1 tempat kos yang sedang bertamu ke kamar pasangan pasutri tersebut.

Penyisiran dilanjutkan ke rumah kos yang berada di selatan kantor Kelurahan Tisnonegaran. Di rumah tersebut, petugas mendapati sepasang muda-mudi berada dalam sebuah kamar. Mereka mengaku bertunangan. “Ini tunangan saya pak. Saya sudah pisah (cerai) dengan istri pertama,” aku si lelaki kepada petugas.

Pasangan ini kemudian diminta ikut ke kantor Satpol PP. Namun si lelaki mengatakan, tunangannya itu sedang sakit. Ia meminta petugas untuk tidak membawa si tunangan. Permintaan tidak dikabulkan. Pasangan ini tetap diminta naik ke kendaraan dinas untuk dibawa ke markas Satpol PP. “Ayo ikut saja. Kalau nanti tidak enak badan, kami bawa ke klinik,” kata Hendra Kusuma kepada pasangan itu.

Penyisiran dilanjutkan ke rumah kos Kelurahan Ketapang, namun hasilnya nihil. Lokasi terakhir yang disisir adalah sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Hendra Kusuma mengatakan, selain razia rumah kos, pihaknya juga menyisir lokasi yang biasa ditempati nongkrong remaja. Seperti di sekitar traffic light. Hasilnya, 2 anak jalanan diamankan saat mengamen di traffic light Ketapang. “Kami juga mengamankan 2 remaja yang minum arak di Pasar Kronong, Mayangan,” ungkapnya.

Di markas Satpol PP, puluhan warga yang diamankan itu dibina. Bagi yang masih remaja, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. “Kedua orang tua mereka juga kami panggil,” kata Hendra. (gus/eem)


Bagikan Artikel