Rp 55,5 M untuk Honor GTT/PTT
KRAKSAAN – Kabar gembira bagi para Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Anggaran Rp 55,5 miliar bakal digelontorkan untuk honor mereka tahun depan. Di dalam anggaran sebesar itu sudah termasuk kenaikan honor GTT/PTT.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaikan, total honor GTT/PTT selama setahun sebesar Rp 51.913.500.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3.623.176.128 diperuntukkan bagi premi jaminan kesehatan dan premi jaminan kecelakaan kerja.
“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi dengan menaikkan honor bagi GTT/PTT tahun depan. Untuk GTT yang sebelum Rp 700 ribu pada awal 2017, kami naikkan menjadi Rp 1,3 juta. Begitu juga dengan yang PTT,” kata Dewi Korina saat ditemui Koran Pantura, kemarin (4/12).
Ia menilai, apa yang diberikam tersebut belum maksimal. Namun, meski hanya demikian, diharapkan tetap bisa menjadi motivasi bagi para guru dan pegawai. “Memang belum maksimal, tapi itu sebuah upaya kami untuk mengapresiasi guru dan pegawai tidak tetap,” ungkap Dewi.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathurrozi menambahkan, kebutuhan dana itu tidak seluruhnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020. Dalam APBD murni, honor GTT/PTT hanya dianggarkan senilai Rp 38.958.271.464. Artinya kurang sebesar Rp 16.578.404.664. “Sisanya akan dianggarkan lewat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” katanya.
Sementara, Dispendik Kabupaten Probolinggo mengestimasi kebutuhan honorarium GTT/PTT tahun depan sebesar Rp 55,536.676.128. Rinciannya, untuk GTT SK Bupati sebanyak 2.404 orang x Rp 1.300.000 x 12 bulan, sebesar Rp37.502.400.000.
Berikutnya untuk PTT SK Bupati (S1/D4/D3) untuk 17 orang kali Rp1.850.000 x 12 bulan, berarti Rp 377.400.000. Untuk PTT SK Bupati (SLTA) Rp 1.775.000 x 31 orang x 12 bulan, sebesar Rp 660.300.000. PTT SK Bupati (SD/SLTP) Rp 1.700.000 x 5 x 12 bulan, sebesar Rp 102.000.000.
Kemudian PTT non SK Bupati di Dinas Pendidikan sebanyak 109 x Rp 1.100.000 x 12 bulan, sebesar Rp 1.438.800.000. PTT non SK Bupati di sekolah 1.148 x Rp 850.000 x 12 bulan, sebanyak Rp 11.709.600.000. Selain itu, ada juga untuk tenaga akuntansi D3 Rp 2.150.000 x 1 x 12 bulan, sebesar Rp25.900.000. Berikutnya tenaga akuntansi S1 Rp2.700.000 x 5 x 12 bulan, sebesar Rp 97.200.000. (yek/iwy)