Istiqomah Mencerdaskan

Tercepat dan Terpercaya

Pendidikan

Mulai Uji Coba PTM di 134 Lembaga

 KRAKSAAN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo hari ini mulai melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Uji coba PTM ini disebutkan sekaligus sebagai upaya mempercepat vaksinasi Covid-19 di kalangan pelajar.

Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Probolinggo akan dilakukan mulai hari ini. Setidaknya ada 134 lembaga pendidikan yang akan melakukan uji coba PTM tersebut. Namun, seluruh siswa yang mengikuti PTM tersebut harus sudah melakukan vaksinasi.

Langkah uji coba tersebut sesuai dengan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan nomor 420/3817/426.101/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk jenjang PAUD, SD, SMP negeri/Swasta dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Edi Karyawan mengatakan, adanya PTM tersebut sesuai dengan arahan kemendikbud. Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan dilaksanakan ujian nasional.

“Sesuai dengan perintah kementrian, proses belajar-mengajar itu kan harus ada. Selama ini ada, namun tidak tatap muka. Dalam waktu dekat ini kita juga akan menghadapi assessment, penggantian ujian nasional,” kemarin (5/9).

Selain itu, adanya PTM tersebut juga sebagai upaya mempercepat vaksinasi bagi pelajar. Sebab, banyak anak didik yang tidak mau untuk melakukan vaksinasi. “Mempercepat vaksinasi, sebab banyak yang tidak mau. Bagi yang tidak mengikuti vaksin maka tidak akan mengikuti PTM. Namun tetap kita fasilitasi dengan pembelajaran daring di masing-masing sekolah,” ujarnya.

Teknis PTM itu nantinya, kata dia, akan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33 persen. Selain itu, Guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi.

“Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi bagi usia 12 – 17 tahun. PTM terbatas dijadwalkan secara bergantian (shift),” ujarnya.

Ia menjelaskan, durasi waktu belajar untuk jenjang SMP dan SD kelas III – VI maksimal 8 jam pelajaran per hari. Dengan kata lain, 30 menit per jam pelajaran dengan jeda istirahat selama 15 menit di dalam kelas.

Sedangkan, untuk jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam per hari, atau 30 menit per jam Pelajaran dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Untuk jenjang PAUD maksimal selama 4 Jam Pelajaran per hari, atau 30 menit per jam tanpa jeda istirahat di luar kelas.

Ia menyebutkan, satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing satuan. Sesuai dengan SK Kepala Satuan Pendidikan, dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan Pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan PTM terbatas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui pengawas satuan pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran.

“Tidak ada kantin yang buka, koperasi yang buka. Jika misal anak membawa bekal makanan harus dimakan di ruangan. Kami juga meminta untuk sekolah menyediakan masker cadangan, jika sewaktu-waktu ada anak didik yang tidak membawa maka bisa di beri,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan PTM tersebut akan dilakukan oleh 134 lembaga pendidikan dengan rincian, 40 lembaga SMP, SD 48 lembaga, TK 24 lembaga, dan PUD 24 lembaga. “Untuk lembaga lain masih menunggu evaluasi berikutnya. Juga, perkembangan covid setempat.“ ujarnya. (yek/iwy)

Tinggalkan Balasan